Pilpres 2019
Mahkamah Kalkulator Vs Mahkamah Keadilan! Terobosan Bambang Widjojanto & 7 Tuntutan Prabowo-Sandiaga
Miftah Sabri berharap MK tidak menjadi Mahkamah Kalkulator, namun Mahkamah Keadilan.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Mahkamah Kalkulator Vs Mahkamah Keadilan! Terobosan Bambang Widjojanto & 7 Tuntutan Prabowo-Sandiaga
PILPRES - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menegaskan saat ini tim hukum sedang bekerja guna menyempurnakan materi gugatan.
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Miftah Sabri mengakui tidak sedikit pihak yang berikan kritik terhadap dokumen yang disampaikan oleh kubu Prabowo-Sandiaga untuk sengketa Pilpres 2019.
"Kami akui mempersiapkan dalam tiga hari untuk menysusun sebuah gugatan tentu tidak mudah. Banyak yang beri kritik terhadap dokumen yang sudah kita sampaikan. Mudahan ini ada perbaikan. Tim sedang bekerja. Tim hukum gak tidur-tidur," ungkapnya saat program Kompas Petang bertema polemik tudingan "Mahkamah Kalkulator", belum lama ini.
Miftah Sabri menimpali paling terpenting dalam sengketa Pilpres adalah soal pembuktian alat-alat bukti untuk mendukung materi gugatan.
Baca: BPN Tegaskan Pernyataan Bambang Widjojanto Netral, Miftah Sabri: Jangan Risau, Gak Ada Tendensius
Baca: BPN Prabowo-Sandiaga : Tidak Ada Penggiringan Opini! Jokowi Angkat Bicara Soal Bambang Widjojanto
"Bagaimana pertarungan di dalam court (pengadilan_red)," jelas dia.
Miftah Sabri berharap MK tidak menjadi Mahkamah Kalkulator, namun Mahkamah Keadilan.
Kali ini, pihaknya ingin Hakim MK agar tidak hanya memutuskan sengketa Pilpres berdasarkan asumsi hitung-hitungan suara yang ada di dalam kotak.
"Kali, bagi, tambah, kurang. C1 gak split, gak cocok dengan DA. Itu yang tidak kita harapkan dari hakim MK kali ini. Sementara, Mas Bambang Widjojanto punya terobosan. Bukan soal yang dalam kotak ini. Tapi bagaimana proses mendapatkan suara-suara di dalam kotak itu," tegas Miftah Sabri.

MK, kata dia, juga harus mempertimbangkan soal proses apakah berjalan adil dan jujur. Menurut dia, proses yang berjalan untuk mencapai perolehan suara harus jadi perhatian dari MK.
"Ada kualitatif yang disusun oleh Mas Bambang diduga TSM (Terstruktur, Sistematis dan Massif). Nanti ada angkanya," kata dia.
"Ini kita tidak sekedar mengoreksi angka. MK kan juga bisa merekomendasikan ada lompatan suara yang eksponensial di Jawa Tengah, Jawa Timur. Kan bisa terkoreksi," tukasnya.
Baca: Jokowi Tanggapi Pernyataan Bambang Widjojanto Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno
Baca: Komentari Pernyataan Bambang Widjojanto, Presiden Jokowi: Jangan Senang Merendahkan Sebuah Institusi
TKN : MK Memang Harus Pakai Kalkulator
Terpisah, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Johnny G Plate menegaskan MK memang harus menggunakan kalkultor untuk menghitung dengan tepat sebelum mendapatkan keputusan tepat dalam perkara Pemilu.
Makna dari Mahkamah Kalkulator, kata Johnny G Plate, adalah selisih hasil pemilu antara pihak penggugat dan pihak rival menjadi dasar bagi MK dalam memutus sengketa hasil pemilu.