Pilpres 2019

Sempat 'Menghilang', Denny Indrayana Kini Wakili Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke MK, Ini Alasannya

Denny merupakan satu di antara delapan orang yang ditunjuk oleh Prabowo-Sandiaga untuk menggugat di Mahkamah Konstitusi

zoom-inlihat foto Sempat 'Menghilang', Denny Indrayana Kini Wakili Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke MK, Ini Alasannya
Kompas.com
Wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana yang sempat marah-marah di Riau

Sempat 'Menghilang', Denny Indrayana Kini Wakili Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke MK, Ini Alasannya 

PRABOWO GUGAT - Denny Indrayana menjadi satu di antaranya kuasa hukum Prabowo-Sandi yang menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Denny Indrayana dikenal sebagai sosok mantan wakil menteri di era SBY. Namanya sempat menghilang dan tak pernah muncul beberapa tahun di media massa nasional. 

Kini, Denny memutuskan mengambil bagian sebagai tim kuasa hukum Prabowo-Sandi di MK. 

Denny  merupakan bagian dari Anggota tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. 

Ia mengungkapkan alasan ikut dalam tim hukum pasangan nomor urut 02 tersebut.

Baca: Jubir BPN Andre Rosiade Ancam Bubarkan Komnas HAM dan Sebut Jokowi Tak Tergerak Bela Sungkawa

Baca: Prabowo - Sandiaga Uno Tempuh Jalur MK, Mahfud MD: Apresiasi Itu Ya, Jusuf Kalla: Kami Hargai

Diketahui, Denny merupakan satu di antara delapan orang yang ditunjuk oleh Prabowo-Sandiaga untuk menggugat di Mahkamah Konstitusi.

Denny mengatakan, salah satu alasannya ikut dalam tim yang diketuai oleh Bambang Widjojanto tersebut, tidak lain untuk melihat dan menilai seberapa jujur dan adil Pemilu 2019.

"Kami sesuai dengan pasal 22 ayat 1 UUD 1945, ini perjuangan bersama. Jadi, saya dan rekan-rekan, Mas BW (Bambang Widjojanto,-red) terutama melihat perlu bersama-sama memperjuangkan hal itu," jelas dia di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).

Baca: Polri Didesak Usut Tuntas Meninggalnya Korban Anak Kerusuhan 22 Mei

Dirinya pun optimis gugatan mereka, bukti dan argumentasi yang dibawa dapat dipertanggungjawabkan.

Mengenai keputusan yang akan ditentukan, akan diserahkan seluruhnya kepada Hakim Konstitusi.

"Bagaimana nanti ditentukan, kami serahkan ke hakim," ucapnya.

Baca: INFO CPNS 2019 : Kemenpan RB Prediksi Rekrut 100 Ribuan CPNS, Masih Tunggu Usulan Kebutuhan Formasi 

Profil Kuasa Hukum 

KPU telah menetapkan jumlah perolehan suara Pilpres 2019, Jokowi unggul atas Prabowo pada Selasa (21/5/2019).

Selisih suara Jokowi Vs Prabowo mencapai 17 juta, atau tepatnya 01 memperoleh 85.607.362 atau 55,50 persen.

Sementara, perolehan suara 02 sebanyak 68.650.239 atau 44,50. 

Prabowo dan kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) jauh hari sudah menyatakan menolak hasil Pilpres 2019. 

Baca: BPN Akan Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu! KPU Bentuk Tim Hukum, MK Jamin Independensi Para Hakim

Baca: Live Streaming Indosiar Barito Putera Vs Madura United Berlangsung pukul 20.30 WIB

Baca: Wabup Mempawah dan Tokoh Agama Berikan Selamat Atas Terpilihnya Jokowi-Maruf Sebagai Presiden

Baca: KPU Belum Bisa Tindaklanjuti Putusan Bawaslu Terkait Hanura di Mempawah

Mereka menganggap Pilpres 2019 penuh kecurangan namun menolak menggugat hasil pilpres lewat MK. 

Belakangan, Prabowo dan Kubu BPN melunak dan menyatakan akan bersengketa di MK. 

BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan mengambil langkah untuk mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihaknya pun berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK) pada Kamis (23/5/2019).

Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.

"Besok (hari ini pendaftaran gugatan ke MK). Semua file sudah disiapkan besok kan batas akhir besok," ujar Dahnil dikutip dari Kompas.com di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).

Menurut Dahnil, tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.

Baca: Dinas Pendidikan Ketapang Berlakukan Sistem Zonasi Pada PPDB Untuk Tingkat TK Hingga SMP Negeri

Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.

1. Rikrik Rizkiyana

Rikrik Rizkiyana yang merupakan advokat dan menjadi senior partner di Assegaf Hamzah & Partner Law Firm.

Ia pernah menjadi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Komite Harmonisasi Regulasi yang dibentuk Anies Baswedan-Sandiaga Uno setelah memenangkan konstestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.

Rikrik juga memiliki sepak terjang di berbagai bidang, salah satunya soal keterbukaan pemerintah atau open government.

Rikrik merangkap jabatan sebagai ketua sekaligus anggota komite.

Baca: AKSI 22 Mei, Polisi: Ibu yang Pakai Baju Hitam Duduk, Kami Peringatkan

2. Irman Putra Sidin

Irman Putra Sidin merupakan seorang ahli tata hukum negara.

Ia mendirikan Firma Hukum Sidin Constitution

Irman mendampingi Jusuf Kalla saat mengajukan gugatan terkait syarat calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi.

Baca: 4.000 MBR Terima Hibah Sambungan PDAM

3. Bambang Widjojanto

Bambang Widjojanto merupakan mantan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2011 hingga 2015.

Mengenai kemampuan di bidang hukum, BW tak diragukan. Saat seleksi pimpinan Komisi KPK, BW mendapat nilai 10 (skala 1-10) untuk aspek integritas dan kemampuan, dari salah satu anggota panitia seleksi.

Sebelum menjadi Wakil Ketua KPK, Bambang adalah advokat, dia menangani berbagai kasus, termasuk kasus kriminalisasi pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.

Dia juga pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, serta menjadi salah satu pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta, ini cukup lama berkiprah di YLBHI, dimulai tahun 1984. Tak hanya di Jakarta, Bambang juga mengabdikan dirinya untuk LBH Jayapura, tahun 1986-1993.

Baca: AKSI 22 Mei, Polisi: Ibu yang Pakai Baju Hitam Duduk, Kami Peringatkan

4. Denny Indrayana

Denny Indrayana adalah seorang aktivis dan akademisi Indonesia yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2014). Denny juga pernah menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (2010-2018).

Dia juga merupakan salah satu pendiri Indonesian Court Monitoring dan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Sebelum jadi wakil mentri, pada September 2008 hingga 2011, Denny menjadi Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Sejak akhir 2018, Denny mendirikan kantor advokat dan konsultan hukum INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society) di Jakarta.

Lapor ke MK, Ini yang Harus Dibawa Prabowo-Sandi

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan MK menunggu pihak dari paslon capres-cawapres itu mengajukan permohonan sengketa PHPU 2019.

"Intinya, MK siap menunggu sampai tenggat waktu pengajuan permohonan sengketa pilpres itu besok malam Jumat jam 24.00 WIB. Oleh karena itu, terserah calon pemohon ini akan datang jam berapa. Yang pasti MK stand by," kata Fajar, dalam sesi jumpa pers di kantor MK, Kamis (23/5/2019).

Namun, sampai saat ini, pihaknya belum menerima informasi kapan pasangan Prabowo-Sandiaga akan mengajukan permohonan.

Pihaknya hanya mengetahui dari pemberitaan di media massa, mengenai rencana kedatangan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi , pada Kamis sore.

"Kami mendengar rencana itu dari media juga. Mereka akan datang sore ini. Tetapi, jam kami tidak tahu. Tetapi, apapun MK siap menerima mereka kapanpun," kata dia.

Dia meminta kepada pemohon untuk menyerahkan bukti-bukti terkait pada saat melakukan pendaftaran.

Termasuk, kata dia, bukti dugaan adanya tindak kecurangan selama penyelenggaraan Pilpres 2019.

"Bukti yang kemudian bisa menguatkan dalil pemohon. Misalnya, kalau terjadi kecurangan itu di mana saja kan begitu di daerah mana saja, di TPS mana saja oleh siapa. Itu kemudian harus bisa membuktikan, pemohon harus bisa membuktikan. Artinya, tidak bisa kemudian di dalam persidangan hanya klaim, asumsi," tambahnya.

Untuk diketahui, pengajuan permohonan untuk sengketa Pilpres dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Artinya, pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan pada hari Rabu besok sampai jangka waktu tiga hari ke depan atau Jumat (24/5/2019).

Hal ini mengingat, KPU RI baru menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional pada Selasa dinihari.

Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.

Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019.

Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Pengacara Prabowo-Sandi di MK: Ada Mantan Pimpinan KPK, Pakar Hukum hingga Eks Pejabat Negara

Penulis: Amriyono Prakoso

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Inilah Alasan Denny Indrayana Ikut dalam Tim Hukum BPN

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved