KPU Belum Bisa Tindaklanjuti Putusan Bawaslu Terkait Hanura di Mempawah

Kita belum bisa menindaklanjutinya karena kita sampai sekarang belum ada menerima fisik dari dokumen yang ditujukan ke KPU Mempawah.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHO PANJI PRADANA
Divisi Hukum KPU Kalbar, Mujiyo 

KPU Belum Bisa Tindaklanjuti Putusan Bawaslu Terkait Hanura di Mempawah

PONTIANAK - Divisi Hukum KPU Kalbar, Mujiyo mengungkapkan jika pihaknya belum bisa menindaklanjuti putusan dari Bawaslu terkait dengan pencalonan caleg Hanura di Mempawah. 

Hal ini lantaran KPU belum menerima salinan putusan dari Bawaslu Kalbar.

"Kita belum bisa menindaklanjutinya karena kita sampai sekarang belum ada menerima fisik dari dokumen yang ditujukan ke KPU Mempawah. Kita belum tahu apa yang diputuskan dalam keputusan Bawaslu," kata Mujiyo, Kamis (23/5/2019).

Ia pun mengungkapkan jika telah mendapat salinan putusan Bawaslu baru dapat menentukan sikap dan membawanya ke dalam rapat internal KPU.

Baca: Biaya Penanganan Sampah Besar, Edi Kamtono Himbau Warga Buang pada Tempat yang Tepat

Baca: Thamrin Usman Selalu Evaluasi diri Setiap Ramadan

"Kita memang belum menerima, tidak tau persis bagaimana, dasar hukum yang dipakainya apa, nanti berdasarkan dasar hukum yang dipakai akan ditelaah apakah diperaturan kita bisa menindaklanjutinya atau bagaimana, karena kita belum tau dasar hukum yang digunakan apa karena sampai sekarang belum menerima salinannya," terangnya.

Namun, dikatakannya, penggantian pencalonan yang bersangkutan bisa saja dilakukan, tapi tetap harus mengetahui dari putusan Bawaslu terlebih dahulu.

"Kalau sesuai dengan acuan kita di PKPU 5 bisa saja dimungkinkan untuk melakukan proses penggantian, tapi harus melalui beberapa syarat, dan itu belum bisa kita sampaikan karena kita juga belum tahu permasalahan sebenarnya apa," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved