Pilpres 2019

BPN Akan Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu! KPU Bentuk Tim Hukum, MK Jamin Independensi Para Hakim

pendaftaran gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 dari Selasa (21/05/2019) hingga Jumat (24/05/2019) dini hari.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNNEWS
Mahkamah Konstitusi 

BPN Akan Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu! KPU Bentuk Tim Hukum, MK Jamin Independensi Para Hakim

Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima gugatan perkara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Adapun MK menyediakan waktu tiga hari untuk menerima pendaftaran gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 dari Selasa (21/05/2019) hingga Jumat (24/05/2019) dini hari.

Pelayanan di MK berlangsung 24 jam. Proses pendaftaran gugatan hasil pemilu di MK dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019 pada Selasa (21/05/2019) dini hari.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membentuk tim hukum guna menghadapi gugatan sengketa hasil Pemilu di MK.

Tim hukum itu sudah mulai bekerja pasca-penetapan hasil pemilu pada Selasa (21/05/2019) dini hari.

Baca: KRONOLOGI Ayah Cabuli Anak Tiri, Lampiaskan Nafsu Bejat di Rumah Mertua hingga Mess Tempat Bekerja

Baca: 9 Pernyataan PP Muhammadiyah, Usut Tragedi Jatuhnya Korban hingga Apresiasi Capres Tempuh Jalur MK

"KPU sudah merampungkan tim hukum yang nanti akan bertugas untuk sengketa di MK," kata Komisioner KPU RI, Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/05/2019).

"Tim hukum mulai bekerja. Tim teknis juga sudah bekerja sejak tanggal 21 pagi mengumpulkan seluruh dokumen terkait yang berpotensi untuk disengketakan," lanjut dia dikutip dari Kompas.com

Meski demikian, Viryan belum mau menyebutkan rincian tim hukum yang disiapkan oleh KPU. Ia berjanji akan mengumumkan nama-nama tim hukum sengketa hasil pemilu dalam waktu dekat.

"Sudah ada namanya, nanti disampaikan sama ketua (KPU)," ujar Viryan Azis.

KPU masih menunggu adanya pengajuan gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut komisioner KPU, Viryan Azis, pengajuan gugatan paling lambat dilayangkan Jumat (23/5/2019).

Namun, ada perbedaan jam batas akhir antara pengajuan gugatan sengketa hasil pemilu presiden dan hasil pemilu legislatif.

"Kami sudah konfirmasi melalui Sekretaris Jenderal KPU ke Sekretaris Jenderal MK, disampaikan untuk (pengajuan gugatan sengketa) pilpres sampai dengan pukul 24.00 WIB (Jumat), sementara untuk (pengajuan gugatan sengketa) pileg esok hari pukul 01.46 WIB," jelas Viryan Azis.

Komisioner KPU RI, Viryan Aziz
Komisioner KPU RI, Viryan Aziz (TRIBUPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA)

Viryan mengatakan perbedaan jam batas akhir ini mengacu pada hitungan pengajuan gugatan sengketa pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 474 dan 475.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved