Pilpres 2019

Ini yang Harus Dibuktikan Prabowo-Sandiaga Jika Mau Menang Pilpres, TKN: Waspada Bambang Widjojanto

Untuk dapat mengubah hasil pemilu, suara Prabowo-Sandi harus mengungguli Jokowi-Ma'ruf.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 

Ini yang Harus Dibuktikan Prabowo-Sandiaga Jika Mau Menang Pilpres, TKN: Waspada Bambang Widjojanto

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima pengajuan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandiaga, Jumat (24/05/2019) malam.

BPN Prabowo-Sandi memasukkan permohonan sengketa, Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 22.35 WIB atau hanya berjarak sekira 1,5 jam dari batas waktu penutupan pendaftaran pada Jumat pukul 24.00 WIB.

Bukti tersebut diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukun BPN Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin.

Permohonan sengketa itu diajukan 'last minutes' atau menjelang waktu penutupan pendaftaran gugatan.

Baca: Syukuri Prabowo-Sandiaga ke Jalur MK, Mahfud MD : Ada Dua Masalah Bisa Dijernihkan! Semua Adu Bukti

Baca: Prabowo - Sandiaga Uno Tempuh Jalur MK, Mahfud MD: Apresiasi Itu Ya, Jusuf Kalla: Kami Hargai

Baca: DAFTAR Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf Amin, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga & KPU RI yang Tarung di MK

Perwakilan Prabowo-Sandi dipimpin oleh adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo.

Dibawanya sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengakibatkan akan ada pihak terkait yang bertarung dalam sidang di MK.

Pihak itu diantaranya Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Nantinya, keputusan MK dalam perkara sengketa Pilpres 2019 ini bersifat mengikat bagi semua pihak.

Terkait langkah yang ditempuh kubu Prabowo-Sandiaga, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, jika ingin mengubah hasil pemilu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi harus mampu membuktikan minimal 10 juta dari 85 juta suara Jokowi-Ma'ruf adalah milik mereka.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari (Kompas.com)

Angka tersebut, menurut Feri, adalah bilangan minimal yang dibutuhkan paslon nomor urut 02 itu untuk dapat mengubah hasil pemilu dengan memenangkan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perhitungan ini diambil dari kalkulasi perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selasa (21/05/2019).

Berdasarkan hasil pemilu yang ditetapkan KPU, Jokowi-Maruf unggul dengan 85.607.362 suara. Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi 68.650.239.

"Setidak-tidaknya pihak yang mengajukan permohonan mengubah hasil pemilu ini harus membuktikan 10 juta suara itu merupakan adalah suara haknya," kata Feri dikutip dari Kompas.com, Sabtu (25/05/2019).

Untuk dapat mengubah hasil pemilu, suara Prabowo-Sandi harus mengungguli Jokowi-Ma'ruf.

Baca: Komnas HAM Minta Temuan Peluru Tajam Saat Aksi 22 Mei 2019 Diusut Tuntas! Polri: 7 Korban Meninggal

Baca: Jubir BPN Andre Rosiade Ancam Bubarkan Komnas HAM dan Sebut Jokowi Tak Tergerak Bela Sungkawa

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved