Pengajuan Sengketa ke MK, Arif Joni Tegaskan PKS Kalbar Dukung Langkah Konstitional
Arif Joni Prasetyo menerangkan gugatan yang diajukan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan wujud dari tanggung jawab mengemban amanah
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Tri Pandito Wibowo
Pengajuan Sengketa ke MK, Arif Joni Tegaskan PKS Kalbar Dukung Langkah Konstitional
PONTIANAK - Ketua DPW PKS Kalbar, Arif Joni Prasetyo menerangkan gugatan yang diajukan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan wujud dari tanggung jawab mengemban amanah konstituen.
Sebelumnya, ia pun mengungkapkan jika PKS memang mengajukan berkas Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang satu diantara gugatannya adalah dari Kalbar.
"Gugatan ini diajukan sebagai wujud dari tanggung jawab mengemban amanah konstituen. Pilihan mereka harus dihargai dan dijunjung tinggi. Jangan sampai kesalahan perhitungan membuat suara mereka tidak terwakili di Kursi DPRD," kata Arif, Jumat (24/05/2019).
Baca: RAMALAN ZODIAK Asmara Jumat 24 Mei 2019, Bicarakan Dulu Sagitarius, Leo Bersemangat
Baca: Pontianak Produksi Sampah 400 Ton Setiap Harinya, DLH Antisipsi Lonjakan Volumenya di Hari Raya
Baca: Kalbar 24 Jam - Kapolda Sebut Pontianak Kondusif, Mahasiswi gantung Diri, hingga Puting Beliung
Dikatakannya, dalam pengajuan tersebut PKS juga telah mempunyai alat bukti yang kuat.
"Tentu saja didukung dengan alat bukti yang kuat. Dan PKS sudah siapkan alat bukti berupa C1 yang komplit dan lengkap. Termasuk para saksi terkait," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan PKS Kalbar sangat mendukung tindakan dan langkah-langkah yang konstitional, satu diantaranya dengan pengajuan ke MK.
"PKS senantiasa komitmen dengan proses yang konstitusional. Termasuk melakukan gugatan ini bagian dari tindakan konstitusional yang dilakukan oleh PKS. Sesuai dengan koridor hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada," pungkasnya.