Guru di Ketapang Jadi Predator Seksual Muridnya, Sebut Ada Transaksi

Seorang guru di Kecamatan Manis Mata tega menyetubuhi muridnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar dan saat ini guru

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pelaku HS (49) saat diwawancarai awak media di Mapolres Ketapang, Jumat (24/05/2019). 

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf.

Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Unit PPA Polres Ketapang.

Sementara korban mendapatkan pendampingan dari KPPAD Ketapang.

Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Ketapang untuk menunggu proses hukum selanjutnya

Akibat perbuatannya pelaku dikenai pasal 76 huruf E, pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Meski telah menyesali perbuatannya dan siap bertanggung jawab, proses hukum terhadap pelaku akan terus dilanjutkan," pungkas Yuri.

Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah Ketapang, Harlisa menyebut kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru terhadap muridnya di Kecamatan Manis Mata suatu tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

Lantaran Harlisa menilai, pelaku sengaja mengiming-imingi korban untuk melakukan tindakan bejatnya.

"Sebenarnya pelaku ini memanfaatkan kepolosan dan ketidakberdayaan seorang anak, karena untuk anak usia seperti itu tidak mengetahui tindakan yang dilakukan itu berdampak besar bagi masa depannya," tegas Harlisa saat dihubungi Tribun, Jumat (24/05/2019).

Selain itu, Harlisa juga menyayangkan kasus pelecahan seksual yang dilakukan oleh seorang tenaga pendidik terhadap muridnya kerap terjadi khususnya di Kabupaten Ketapang.

Ia menganggap kasus seperti ini seperti penyakit menular.

"Yang ditakutkan itu kan saat ini di sekolah dan tempat les belajar anak sudah tidak aman bagi anak itu sendiri," imbuhnya.

Selain itu, Harlisa juga mengapresiasi pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Manis Mata yang berhasil membuat keluarga korban mau melaporkan kasus tersebut.

Sebab hal tersebut jarang sekali terjadi dikarenakan pihak keluarga tidak mau kasus seperti ini dilaporkan ke pihak berwajib.

"Terhadap pelaku saat ini kami dari KPPAD siap mengawal kasus ini," paparnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved