Guru di Ketapang Jadi Predator Seksual Muridnya, Sebut Ada Transaksi

Seorang guru di Kecamatan Manis Mata tega menyetubuhi muridnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar dan saat ini guru

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pelaku HS (49) saat diwawancarai awak media di Mapolres Ketapang, Jumat (24/05/2019). 

Guru di Ketapang Jadi Predator Seksual Muridnya, Sebut Ada Transaksi

KETAPANG - Seorang guru di Kecamatan Manis Mata tega menyetubuhi muridnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar dan saat ini guru tersebut telah diamankan pihak Kepolisian pada Minggu (19/05/2019).

Tidak hanya menyetubuhi anak didiknya, guru tersebut juga dilaporkan ke polisi karena melakukan pencabulan terhadap murid lainnya.

HS (49) merupakan satu diantara guru pembantu di Sekolah Dasar. Saat ditemui awak media di Mapolres Ketapang, HS, mengakui semua perbuatannya.

Dia mengaku memang telah melakukan hal yang tak sepantasnya dia lakukan kepada anak didiknya.

"Apapun resiko dan hukumannya, akan saya terima," katanya di Mapolres Ketapang, Jumat (24/05).

Baca: HPI Agro Bukber Bermasa Anak Panti Asuhan, Wujud Kepedulian Dengan Sesama

Baca: FOTO: Serahterima Jabatan Jajaran Polresta Pontianak Dipimpin Kapolresta Kombes Muhammad Anwar Nasir

Baca: Pastikan Tempuh Jalur MK, Sandiaga Uno : Bentuk Tuntutan Rakyat Indonesia atas Kekecewaan

HS mencaritakan, awal mula dia melakukan hal itu karena dia dan korban sering bertemu.

Korban merupakan siswa sekolah dasar, sementara pelaku adalah wali kelasnya.

"Yang jelas apa yang saya lakukan adalah kemauan bersama, tidak ada paksaan," ungkapnya kepada awak media.

Menurut pelaku, korban sering meminta uang kepada pelaku. Tidak hanya uang, pelaku juga memberikan telepon genggam kepada korban.

"Pertama saya berikan Rp 200 ribu, setelah itu dia mengambil sendiri Rp 300 ribu di dompet saya. Kemudian dia juga minta belikan HP sama saya, dan saya berikan," paparnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Maret lalu. Pelaku tega menyetubuhi korban di rumah dinas pelaku. Pelaku mengaku jika hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka setelah korban diberikan uang dan HP.

"Yang kedua itu saya lakukan di bulan April dan itu yang terakhir. Setelah itu tidak ada lagi," lanjutnya.

Pelaku kembali melakukan hal itu di rumahnya. Saat itu, korban yang sedang istirahat sekolah mendatangi rumah pelaku. Pelaku mengatakan, korban meminta air minum di rumah pelaku dan pelakupun memberikannya.

Tidak lama berselang, dua rekan korban datang kerumah pelaku, namun kedua teman korban disuruh masuk kelas oleh pelaku, sementara korban masih di rumah pelaku.

Menurut HS, saat itu korban meminta uang Rp 200 ribu untuk membeli susu adik korban. Pelaku pun memberikan uang sesuai dengan yang diminta korban.

Akan tetapi, setelah memberikan uang itulah, pelaku langsung melancarkan aksinya. Pelaku kembali menyetubuhi korban di rumah dinas guru tersebut.

Selain mengintimi FT, pelaku juga diduga melakukan tindakan cabul kepada siswi lainnya. Tersangka diduga juga melakukan pencabulan terhadap siswi lain yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Korban pun memarahi tersangka dan dibalasan hanya dengan permintaan maaf dan mengaku jika itu dia lakukan tanpa sengaja.

HS yang sudah menduda sejak tahun 2005 mengaku hidup seorang diri.

Dia mengajar di sekolah tersebut sejak tujuh tahun lalu. Atas perbuatannya ini, HS mengaku menyesal dan siap untuk menerima semua konsekuensinya.

Tersangka juga mengaku siap bertanggung jawab untuk menikahi korban jika memang pihak keluarga merestui.

Kapolres Ketapang, AKBP Yuri Nurhidayat, mengatakan tersangka ditangkap pada Minggu (19/05/2019).

Tersangka diduga melakukan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap beberapa orang anak di bawah umur.

"Pelaku ini merupakan guru bantu di sekolah dasar, sekaligus pengajar les privat bagi anak-anak karyawan perusahaan," kata Yuri saat ditemui di Mapolres Ketapang, Jumat (24/05).

Polsek Manis Mata menerima laporan adanya tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur dari satu diantara keluarga korban.

Setelah menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Manis Mata bersama anggota langsung mendatangi anak dan orang tua yang diduga menjadi korban pencabulan.

Setelah meminta keterangan, polisi kemudian membawa korban untuk dilakukan visum.

Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, polisi langsung mengamankan tersangka di rumahnya di perumahan perkebunan kelapa sawit yang sekaligus merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pelaku tak berkutik saat ditangkap polisi.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf.

Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Unit PPA Polres Ketapang.

Sementara korban mendapatkan pendampingan dari KPPAD Ketapang.

Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Ketapang untuk menunggu proses hukum selanjutnya

Akibat perbuatannya pelaku dikenai pasal 76 huruf E, pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Meski telah menyesali perbuatannya dan siap bertanggung jawab, proses hukum terhadap pelaku akan terus dilanjutkan," pungkas Yuri.

Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah Ketapang, Harlisa menyebut kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru terhadap muridnya di Kecamatan Manis Mata suatu tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

Lantaran Harlisa menilai, pelaku sengaja mengiming-imingi korban untuk melakukan tindakan bejatnya.

"Sebenarnya pelaku ini memanfaatkan kepolosan dan ketidakberdayaan seorang anak, karena untuk anak usia seperti itu tidak mengetahui tindakan yang dilakukan itu berdampak besar bagi masa depannya," tegas Harlisa saat dihubungi Tribun, Jumat (24/05/2019).

Selain itu, Harlisa juga menyayangkan kasus pelecahan seksual yang dilakukan oleh seorang tenaga pendidik terhadap muridnya kerap terjadi khususnya di Kabupaten Ketapang.

Ia menganggap kasus seperti ini seperti penyakit menular.

"Yang ditakutkan itu kan saat ini di sekolah dan tempat les belajar anak sudah tidak aman bagi anak itu sendiri," imbuhnya.

Selain itu, Harlisa juga mengapresiasi pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Manis Mata yang berhasil membuat keluarga korban mau melaporkan kasus tersebut.

Sebab hal tersebut jarang sekali terjadi dikarenakan pihak keluarga tidak mau kasus seperti ini dilaporkan ke pihak berwajib.

"Terhadap pelaku saat ini kami dari KPPAD siap mengawal kasus ini," paparnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved