Guru di Ketapang Jadi Predator Seksual Muridnya, Sebut Ada Transaksi

Seorang guru di Kecamatan Manis Mata tega menyetubuhi muridnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar dan saat ini guru

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pelaku HS (49) saat diwawancarai awak media di Mapolres Ketapang, Jumat (24/05/2019). 

Menurut HS, saat itu korban meminta uang Rp 200 ribu untuk membeli susu adik korban. Pelaku pun memberikan uang sesuai dengan yang diminta korban.

Akan tetapi, setelah memberikan uang itulah, pelaku langsung melancarkan aksinya. Pelaku kembali menyetubuhi korban di rumah dinas guru tersebut.

Selain mengintimi FT, pelaku juga diduga melakukan tindakan cabul kepada siswi lainnya. Tersangka diduga juga melakukan pencabulan terhadap siswi lain yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Korban pun memarahi tersangka dan dibalasan hanya dengan permintaan maaf dan mengaku jika itu dia lakukan tanpa sengaja.

HS yang sudah menduda sejak tahun 2005 mengaku hidup seorang diri.

Dia mengajar di sekolah tersebut sejak tujuh tahun lalu. Atas perbuatannya ini, HS mengaku menyesal dan siap untuk menerima semua konsekuensinya.

Tersangka juga mengaku siap bertanggung jawab untuk menikahi korban jika memang pihak keluarga merestui.

Kapolres Ketapang, AKBP Yuri Nurhidayat, mengatakan tersangka ditangkap pada Minggu (19/05/2019).

Tersangka diduga melakukan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap beberapa orang anak di bawah umur.

"Pelaku ini merupakan guru bantu di sekolah dasar, sekaligus pengajar les privat bagi anak-anak karyawan perusahaan," kata Yuri saat ditemui di Mapolres Ketapang, Jumat (24/05).

Polsek Manis Mata menerima laporan adanya tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur dari satu diantara keluarga korban.

Setelah menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Manis Mata bersama anggota langsung mendatangi anak dan orang tua yang diduga menjadi korban pencabulan.

Setelah meminta keterangan, polisi kemudian membawa korban untuk dilakukan visum.

Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, polisi langsung mengamankan tersangka di rumahnya di perumahan perkebunan kelapa sawit yang sekaligus merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pelaku tak berkutik saat ditangkap polisi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved