FAKTA Sidang Vonis Tipikor Dua Petinggi KONI! Terbukti Suap Pejabat Kemenpora, Tak Hanya Beri Mobil
Tidak hanya kepada Ending Fuad Hamidy, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis kepada Bendahara KONI Johny E Awuy.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
"Mengabulkan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum kepada terdakwa Ending Fuad Hamidy," ujar ketua majelis hakim Rustiyono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/05/2019).
Menurut hakim, dalam persidangan Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanta.
Perbuatan itu dilakukan Hamidy bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Namun, dalam persidangan juga terungkap bahwa inisiatif pemberian uang cash back dari KONI kepada pejabat Kemenpora itu bukan dari Hamidy melainkan dari permintaan pejabat Kemenpora.
Permintaan uang itu dilakukan setiap KONI menyerahkan proposal permintaan dana hibah kepada Kemenpora.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan sikap Hamidy yang sangat kooperatif dalam mengungkap fakta dan membuat terang perkara yang didakwakan kepadanya. Hamidy mengakui perbuatan yang dia lakukan.
"Cukup beralasan untuk dipertimbangkan permohonan sebagai justice collaborator," kata hakim. (*)
Lebih dekat dengan kami, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :