FAKTA Sidang Vonis Tipikor Dua Petinggi KONI! Terbukti Suap Pejabat Kemenpora, Tak Hanya Beri Mobil

Tidak hanya kepada Ending Fuad Hamidy, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis kepada Bendahara KONI Johny E Awuy.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.(SIGID KURNIAWAN)
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy selaku terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019). Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut salah seorang saksi yaitu Sekretaris Bidang Perencanaan Anggaran KONI Suradi mengaku diminta terdakwa untuk membuat daftar penerima uang untuk pejabat di Kemenpora dan KONI yang didalam daftar tersebut terdapat nama Menpora Imam Nahrowi yang dijatahkan sebesar Rp1,5 miliar. 

"Mengabulkan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum kepada terdakwa Ending Fuad Hamidy," ujar ketua majelis hakim Rustiyono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/05/2019).

Menurut hakim, dalam persidangan Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanta.

Perbuatan itu dilakukan Hamidy bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Namun, dalam persidangan juga terungkap bahwa inisiatif pemberian uang cash back dari KONI kepada pejabat Kemenpora itu bukan dari Hamidy melainkan dari permintaan pejabat Kemenpora.

Permintaan uang itu dilakukan setiap KONI menyerahkan proposal permintaan dana hibah kepada Kemenpora.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan sikap Hamidy yang sangat kooperatif dalam mengungkap fakta dan membuat terang perkara yang didakwakan kepadanya. Hamidy mengakui perbuatan yang dia lakukan.

"Cukup beralasan untuk dipertimbangkan permohonan sebagai justice collaborator," kata hakim. (*)

Lebih dekat dengan kami, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak : 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved