FAKTA Sidang Vonis Tipikor Dua Petinggi KONI! Terbukti Suap Pejabat Kemenpora, Tak Hanya Beri Mobil

Tidak hanya kepada Ending Fuad Hamidy, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis kepada Bendahara KONI Johny E Awuy.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.(SIGID KURNIAWAN)
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy selaku terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019). Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut salah seorang saksi yaitu Sekretaris Bidang Perencanaan Anggaran KONI Suradi mengaku diminta terdakwa untuk membuat daftar penerima uang untuk pejabat di Kemenpora dan KONI yang didalam daftar tersebut terdapat nama Menpora Imam Nahrowi yang dijatahkan sebesar Rp1,5 miliar. 

FAKTA Sidang Vonis Tipikor Dua Petinggi KONI! Terbukti Suap Pejabat Kemenpora, Tak Hanya Beri Mobil

Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy saat sidang beragenda pembacaan amar putusan, Senin (20/05/2019). 

Tidak hanya kepada Ending Fuad Hamidy, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis kepada Bendahara KONI Johny E Awuy.

Pembacaan amar putusan Ending Fuad Hamidy dibacakan oleh Majelis Hakim Rustiyono.

Sedangkan, pembacaan amar putusan untuk Johny E Awuy dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Arifin.

Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy mendapatkan vonis tidak sama. 

Baca: Jelang Pengumuman Pilpres 2019! Petinggi PAN, Golkar, PDIP dan PPP Serukan Hal Ini ke Rakyat & Kader

Baca: Buzzer Serang Ani Yudhoyono, Jansen Sitindaon Nyatakan Mundur dari Koalisi Pendukung Prabowo-Sandi

Baca: Rencana Aksi 22 Mei ! TNI-Polri Siagakan 54 Ribu Personel, Sandiaga Uno Minta Pendukung Taat Hukum

Majelis Hakim mengadili, menyatakan terdakwa Hamidy dan Johny telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Hakim menilai perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2019).
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2019). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Namun, Hamidy dan Johny bersikap sopan, belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dan mengakui perbuatan.

Berikut fakta-fakta sidang pembacaan amar putusan Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy yang dirangkum tribunpontianak.co.id dari Kompas.com : 

1. Vonis Berbeda

Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy mendapatkan vonis berbeda dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Hamidy juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sedangkan Johny E Awuy divonis divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Johny juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved