FAKTA Sidang Vonis Tipikor Dua Petinggi KONI! Terbukti Suap Pejabat Kemenpora, Tak Hanya Beri Mobil
Tidak hanya kepada Ending Fuad Hamidy, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis kepada Bendahara KONI Johny E Awuy.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
FAKTA Sidang Vonis Tipikor Dua Petinggi KONI! Terbukti Suap Pejabat Kemenpora, Tak Hanya Beri Mobil
Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy saat sidang beragenda pembacaan amar putusan, Senin (20/05/2019).
Tidak hanya kepada Ending Fuad Hamidy, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis kepada Bendahara KONI Johny E Awuy.
Pembacaan amar putusan Ending Fuad Hamidy dibacakan oleh Majelis Hakim Rustiyono.
Sedangkan, pembacaan amar putusan untuk Johny E Awuy dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Arifin.
Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy mendapatkan vonis tidak sama.
Baca: Jelang Pengumuman Pilpres 2019! Petinggi PAN, Golkar, PDIP dan PPP Serukan Hal Ini ke Rakyat & Kader
Baca: Buzzer Serang Ani Yudhoyono, Jansen Sitindaon Nyatakan Mundur dari Koalisi Pendukung Prabowo-Sandi
Baca: Rencana Aksi 22 Mei ! TNI-Polri Siagakan 54 Ribu Personel, Sandiaga Uno Minta Pendukung Taat Hukum
Majelis Hakim mengadili, menyatakan terdakwa Hamidy dan Johny telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Hakim menilai perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Namun, Hamidy dan Johny bersikap sopan, belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dan mengakui perbuatan.
Berikut fakta-fakta sidang pembacaan amar putusan Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy yang dirangkum tribunpontianak.co.id dari Kompas.com :
1. Vonis Berbeda
Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy mendapatkan vonis berbeda dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Hamidy juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sedangkan Johny E Awuy divonis divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Johny juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hamidy dan Johny terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
2. Terbukti Menyuap
Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.
Perbuatan itu dilakukan Hamidy bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Ending dan Johny terbukti memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.
Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.
Kemudian, Johny dan Hamidy juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Selain itu, Hamidy juga memberikan uang Rp 215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
3. Tujuan Suap
Pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana dan dua orang lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.
KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.
Kemudian, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018.

4. Kabulkan Permohonan Justice Collaborator
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.
Hakim menganggap Ending layak ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
"Mengabulkan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum kepada terdakwa Ending Fuad Hamidy," ujar ketua majelis hakim Rustiyono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/05/2019).
Menurut hakim, dalam persidangan Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanta.
Perbuatan itu dilakukan Hamidy bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Namun, dalam persidangan juga terungkap bahwa inisiatif pemberian uang cash back dari KONI kepada pejabat Kemenpora itu bukan dari Hamidy melainkan dari permintaan pejabat Kemenpora.
Permintaan uang itu dilakukan setiap KONI menyerahkan proposal permintaan dana hibah kepada Kemenpora.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan sikap Hamidy yang sangat kooperatif dalam mengungkap fakta dan membuat terang perkara yang didakwakan kepadanya. Hamidy mengakui perbuatan yang dia lakukan.
"Cukup beralasan untuk dipertimbangkan permohonan sebagai justice collaborator," kata hakim. (*)
Lebih dekat dengan kami, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :