Nekat Serang Polisi yang Bertugas dengan Sebilah Parang, Pemuda 22 Tahun di Sekadau Diamankan

"Karena tersangka sudah mengancam nyawa kades dan anggota dengan menodongkan parang dan mengejar kades, maka saya melepaskan tembakan peringatan,"

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tersangka Tindak Pidana Pengancaman Pada Anggota polres Sekadau  

Nekat Serang Polisi yang Bertugas dengan Sebilah Parang, Pemuda 22 Tahun di Sekadau Diamankan

SEKADAU - Polres Sekadau mengamankan  tersangka Pengancaman terhadap petugas kepolisian dengan menggunakan Senjata Tajam.

Kejadian tersebut diakui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu M Ginting terjadi di Nanga Pembunuh, Sekadau Hulu, Rabu (15/5/2019) lalu. 

"Pada peristiwa tersebut yang menjadi korban Ipda Nanda Sulvy Pratama dan Bripda Alvian Tersianus," ujar Kasat, Jumat (17/5/2019). 

Menurut kasat peristiwa terjadi saat Kanit Lidik Ipda Nanda sedang melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian dengan satu diantara tersangka bernama At.

Baca: Sekadau Jadi Daerah Dengan Kasus Money Politik Tertinggi di Kalbar, Ini Penjelasan Faisal Riza

Baca: Bawaslu Nilai Partisipasi Masyarakat Cegah Money Politik di Sekadau Cukup Tinggi

Saat akan mengamankan pelaku At, pelaku JAY keluar rumah dengan membawa sebilah parang dan mengancam Kanit Lidik beserta anggota dan kepala desa setempat, Kutet. 

"Sekitar pukul 05.30 wib tim tiba di rumah saudara Atet dan mencoba untuk membawa dan mengamankan saudara Atet menuju ke Polres Sekadau," ungkapnya

"Tiba-tiba saat mengamankan saudara Atet dari arah rumahnya keluar seorang laki - laki yaitu saudara Jenal yang merupakan abang dari saudara Atet sambil membawa satu bilah parang, kemudian mengayunkan parang yang dibawanya dan mencoba menyerang serta mengancam kepala desa saudara dan Kanit Lidik bersama rekan-rekannya," katanya melanjutkan.

Sementara itu Kanit Lidik Polres Sekadau, Ipda Nanda yang berada dilokasi mengaku bersikap tenang menghadapi kondisi tersebut.

Baca: Selama Penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu Sekadau Tangani 18 Kasus Pelanggaran Pemilu

Baca: Silaturahmi dengan Wartawan, Dinas PUPR Sekadau Ajak Media Awasi Proyek Infrastruktur

Diakui kanit tersangka JAY yang tak lain pemuda berusia 22 tahun itu mencoba mengejar dirinya dan anggotanya sehingga memaksa dirinya melepaskan tindakan. 

"Karena tersangka sudah mengancam nyawa kades dan anggota dengan menodongkan parang dan mengejar kades, maka saya melepaskan tembakan peringatan ke udara. Ini bertujuan agar tersangka tidak melanjutkan  aksinya," tuturnya.

Kemudian ia kembali ke Polres koordinasi dengan Kasat dan mengamankan pelaku.

"Setelah itu kami kembali  ke Polres untuk berkoordinasi dan melaporkan kejadian tersebut ke pada Kasat. Setelah itu kami kembali ke TKP dengan pasukan yang cukup dan mengamankan pelaku," tuturnya.

Saat akan diamankan diakuinya tersangka mencoba melarikan diri.

Namun upaya dari tersangka dapat digagalkan oleh unit Jatanras Polres Sekadau

"Tersangka ini mencoba melarikan diri tapi berhasil kami amankan, karena itu tersangka dikenakan UU Darurat. Dimana saat ini tersangka sudah kami amankan di Polres Sekadau," pungkasnya. (ian) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved