Dinyatakan Melanggar Hukum, KPU Tetap Lanjutkan Situng dan Bawaslu Kalbar Pantau Data Tiap Hari
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memastikan, KPU tak akan menghentikan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
Dinyatakan Melanggar Hukum, KPU Tetap Lanjutkan Situng dan Bawaslu Kalbar Pantau Data Tiap Hari
JAKARTA - Meski dinyatakan melanggar prosedur dalam penginputan data formulir C1 ke Situng oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memastikan, KPU tak akan menghentikan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
"Lah iya (dilanjutkan). Jangan ada pertanyaan akan dihentikan, padahal pernyataan Bawaslu (Situng dilanjutkan)," kata Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Arief menyebutkan, KPU akan menjalankan putusan Bawaslu yang juga merekomendasikan KPU untuk memperbaiki data-data yang salah input.
Akan tetapi, KPU masih menunggu salinan putusan dari Bawaslu mengenai perkara tersebut.
Bawaslu RI menggelar sidang dengan agenda putusan perkara Pemilu bernomor registrasi 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan KPU sebagai terlapor terbukti melanggar prosedur dalam penginputan data formulir C1 ke Situng.
Ketua Bawaslu RI sekaligus Ketua Majelis, Abhan, meminta KPU segera memperbaiki tata cara dan prosedur dalam penginputan Situng.
"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng," kata Ketua Majelis, Abhan.
Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo menyebut KPU memiliki banyak kesalahan terkait penginputan data ke Situng. Kesalahan tersebut juga diperparah dengan adanya kekeliruan dari para petugas KPPS ketika mengisi formulir C1.
Baca: 360 Orang Dari 670 Calon Kepala Desa Tes Computer Assisted Test
Baca: Ikuti Jejak Super Junior, Red Velvet Diangkat Sebagai Duta Wisata Swiss
Baca: Naik Dango XIII di Sambas Diharapkan Masuk Kalender Peningkatan Budaya dan Dilestarikan
Padahal, bila merujuk pasal 532 dan 536 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara, dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta.
Dengan putusan ini, KPU terbukti telah melanggar prosedur penginputan Situng yang menyebabkan seorang peserta Pemilu kehilangan atau mendapat tambahan suara.
Bawaslu meminta KPU segera melakukan perbaikan sesuai prosesur dan tata cara yang berlaku. "Tidak (Perlu dihentikan), yang kami soal hanya input yang salah.
Situngnya enggak masalah asal tidak ada salah input," ucap anggota Bawaslu Afifudin.
Oleh sebab itu, kata Afifuddin, Bawaslu meminta perbaikan tata cara input."Yang kami minta agar hasil input akurat," katanya.
Putusan Adil
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid menilai putusan Bawaslu RI sudah cukup adil soal pelanggaran prosedural terkait penginputan Situng yang mereka lakukan.
Malah, putusan Bawaslu yang hanya meminta perbaikan kinerja dalam input Situng, dan tidak menghentikan prosesnya, adalah bagian terhadap dukungan keterbukaan yang sejalan dengan KPU RI.
"Bawaslu sudah mengeluarkan putusan yang tidak memerintahkan KPU untuk menutup Situng. Nah Bawaslu dan KPU punya komitmen yang sama untuk prinsip keterbukaan publik, termasuk di dalamnya juga soal informasi kepemiluan," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid.
Pramono menjelaskan, perintah dalam amar putusan Bawaslu untuk memperbaiki kinerja dan kesalahan-kesalahan data dalam Situng siap mereka jalankan. Dirinya juga berterima kasih kepada Bawaslu yang sudah membuat keputusan secara adil dan bijaksana.
Pantau Tiap Hari
Setelah vonis Bawaslu RI terkait Situng dibacakan, Komisioner Bawaslu Kalbar Faisal Riza memastikan akan memantau dan memeriksa data Situng setiap harinya.
Bawaslu Kalbar, kata Faisal, masih menunggu salinan atau amar putusan dari Bawaslu RI.
"Kita waktu itu dapat laporan dari aliansi masyarakat, kita sudah sampaikan ke KPU, untuk memperbaiki temuan-temuan data yang salah. Prinsipnya itu perbaikan saja. Bawaslu putusannya memperbaiki, artinya memperkuat posisi bahwa kita akan mengawasi apa saja yang sudah diperbaiki dari proses itu. Kita akan lihat laporan dari masyarakat sejauh mana, TPS mana, dan kita lihat di Situng KPU. Dengan putusan ini kita akan pantau hari perhari perubahannya," kata Faisal, Kamis (16/5).
Lebih lanjut, Mantan Ketua KPID Kalbar ini juga menerangkan jika jauh-jauh hari pihaknya juga telah melakukan sampling.
"Sebelummya kita juga sudah melakukan sampling, saat proses situng 30 persen data masuk di Kalbar kita sampling dan kita tidak menemukan salah input," katanya.
Baca: Kanit Binmas Polsek Kuala Behe Ajak Warganya Cegah Karhutla
Baca: Atbah Hadiri Rakor Penanganan Konflik Sosial Pasca Pemilu 2019
Baca: Kementrian PANRB Buka Peluang ASN Ikuti Seleksi Terbuka Calon Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama
Pemilu Jujur
Sementara itu calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengatakan pernyataan calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto yang menolak seluruh hasil rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) curang dibuktikan oleh keluarnya putusan Bawaslu.
Menurutnya, pernyataan Prabowo yang semula menuai polemik di masyarakat justru dibenarkan oleh pihak Bawaslu yang menemukan adanya pelanggaran dalam Situng KPU. Diketahui sistem perhitungan dalam Situng KPU menyalahi aturan.
"Pak Prabowo menyatakan beliau akan menolak hasil Pemilu yang curang, hasil Pemilu yang masih perlu banyak sekali kita koreksi, kita revisi. Hari ini terbukti Bawaslu sepakat dengan apa yang kami sampaikan, bahwa sistem perhitungan (Situng) melanggar aturan," ujar Sandiaga.
Temuan anomali tersebut diungkapkan Sandi telah disampaikan kepada KPU untuk dapat segera diperbaiki. Sehingga keinginan seluruh rakyat Indonesia atas Pemilu yang jujul dan adil terwujud nyata.
"Dan ini yang sudah kami sampaikan, masih ada waktu bagi KPU, bagi penyelenggara Pemilu untuk memperbaiki, mengkoreksi. Kita ingin Pemilu yang jujur dan adil," ujar Sandi.
"Dan kami juga meyakini bahwa masyarakat menginginkan Pemilu yang jujur dan adil, karena apa pun hasilnya, Pemilu yang jujur dan adil ini pasti akan diterima masyarakat," tambahnya.
Pemilu 2019, khususnya Pemilihan Presiden (Pilpres) ditegaskan Sandi kini bukan lagi menyangkut tentang menang atau kalah, tetapi tentang menegakkan pilar demokrasi bangsa.
"Karena bukan lagi tentang menang-kalah, saya menyampaikan apa yang pak Prabowo sampaikan, bahwa ini tentang bagaimana menegakkan martabat bangsa. Jadi, itu yang menjadi harapan kita ke depan, Insya Allah pemilu kita akan lebih baik ke depan," ujar Sandiaga.
Baca: Naik Dango XIII di Sambas Diharapkan Masuk Kalender Peningkatan Budaya dan Dilestarikan
Baca: Kanit Binmas Polsek Kuala Behe Ajak Warganya Cegah Karhutla
Baca: Atbah Hadiri Rakor Penanganan Konflik Sosial Pasca Pemilu 2019
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengapresiasi hasil keputusan sidang Bawaslu. Menurut Andre keputusan tersebut menunjukkan bahwa KPU selama ini bermasalah. "Keputusan itu menunjukkan bahwa KPU salah dan bermasalah," kata Andre.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, menurut Andre BPN akan kembali menyiapkan berkas untuk melaporkan adanya kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden 2019. "Minggu depan kami akan melaporkan ke Bawaslau adanya unsur TSM," katanya.
Andre berharap Bawaslu bersikap sama, terhadap laporan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masih tersebut. BPN berharap Bawaslu dapat mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf bila terbukti melakukan kecurangan. "Agar 01 didiskualifikasi," katanya.
Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya tidak masalah dengan keputusan itu.
Hal tersebut menunjukan bahwa metode KPU dalam proses penghitungan suara ada yang perlu diperbaiki.
"Kita enggak masalah. Kan tata situng kan artinya metode mereka yang salah. Ya sudah harus mereka luruskan. Enggak ada masalah itu," ujar Arya Sinulingga.