STNK Anda Mati Lebih dari 2 Tahun?, Hati-hati, Bisa Dianggap Kendaraan Bodong!
Apabila sesuai dengan rencana, dijelaskan Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji diterapkan dalam waktu dekat.
STNK Anda Mati Lebih dari 2 Tahun?, Hati-hati, Bisa Dianggap Kendaraan Bodong!
ANDA punya kendaraan dengan Setelah Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) yang masa berlakunya sudah tidak berlaku dan lewat dari dua tahun?
Hati-hati, sebab boleh jadi nantinya kendaraan yang Anda miliki tersebut akan dianggap sebagai kendaraan bodong.
Bukannya tanpa alasan, saat ini pihak kepolisan terus melakukan sosialisasi sebelum menerapkan penghapusan data kendaraan bagi pemilik mobil atau sepeda motor yang tidak membayar pajak dalam dua tahun berturut-turut.
Dengan kata lain, STNK mati dua tahun sejak masa berlaku, maka otomatis data kendaraan dihapus dari Samsat.
Baca: KPK Turun Tangan Bantu BPKPD Kalbar Panggil Perusahan Nunggak Pajak Kendaraan, Tak Semua Kooperatif
Baca: KPK Turun Tangan Terkait Banyaknya Perusahaan Penunggak Pajak Kendaraan di Kalbar
Artinya, mobil atau motor itu berstatus bodong atau tidak terdaftar lagi.
Apabila sesuai dengan rencana, dijelaskan Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji diterapkan dalam waktu dekat.
Sebab, secara aturan atau undang-undang sudah jelas, hanya menunggu keputusan dari Kakorlantas Polri.
"Sekarang ini masih terus melakukan sosialisasi, pelaksanaanya menunggu keputusan dari Kakorlantas Polri," ujar Sumardji kepada Kompas.com belum lama ini.
Waktu pelaksanaan, kata Sumardji tergantung perintah dari Kakorlantas Polri, tetapi sejauh ini Korlantas sudah melakukan kajian dan secara umum setuju dengan aturan tersebut, mengingat sudah tertuang dalam undang-undang yang berlaku.
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
Baca: Waduh, Gubernur Sutarmidji Ungkap Banyak Perusahaan Tak Mau Bayar Pajak Kendaraan, Mengadu ke KPK
Baca: Pemkot Singkawang Segera Selesaikan Persoalan Pajak Kendaraan Dinas
Adapun bunyi UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 sebagai berikut:
1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar: a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika: a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Akan Dihapus ", https://otomotif.kompas.com/read/2019/05/15/080200215/siap-siap-stnk-mati-2-tahun-data-kendaraan-akan-dihapus-.