Pemkot Singkawang Segera Selesaikan Persoalan Pajak Kendaraan Dinas
Sudah, katanya dibayar hari ini, karena ini kan dibayar non tunai yang masuk ke rekening penampungan di Samsat,
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Pemkot Singkawang Segera Selesaikan Persoalan Pajak Kendaraan Dinas
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Mobil dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang kedapatan belum membayar pajak.
Hal itu terungkap berawal dari sebuah postingan di Facebook yang dilakukan oleh akun bernama opini singkawang pada Kamis (7/3/2019) malam.
Postingan berupa screencapture layar pajak online terhadap plat 1 c, plat 2 c, dan plat 6 c ketiga kendaraan ini seharusnya membayar pajak pada 5 februari lalu.
Kepala Bagian Umum Setda Kota Singkawang, Sutiarto mengatakan pihaknya sudah menghubungi bagian keuangan Sekretariat Daerah Kota Singkawang.
Baca: Disperindagkop Imbau Pedagang Tak Berjualan di Pinggir Jalan
“Sudah, katanya dibayar hari ini, karena ini kan dibayar non tunai yang masuk ke rekening penampungan di Samsat,” katanya, Jumat (8/3/2019).
Sedianya setiap awal tahun kata Sutiarto, Setda tidak memiliki persediaan uang kas.
“Yang jelas intinya hari ini diselesaikan,” tuturnya.
Kendaraan dinas dengan nomor polisi 1 c adalah kendaraan yang digunakan Wali Kota Singkawang, 2 C digunakan oleh Wakil Wali Kota Singkawang serta plat 6 C digunakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang.
Tertera jika total pokok dan denda mobil dinas wali kota dan wakil wali kota masing-masing harus membayar Rp 4.480.000,- sementara mobil dinas Sekda Rp 4.880.800.