Demi Keamanan, Banyak Kontainer Dipaksa Balik Lagi ke Pelabuhan Saat Razia Gabungan Kendaraan Berat

Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, Dinas Perhubungan Kota Pontianak dan Satlantas Polresta Pontianak menggelar razia

Penulis: Syahroni | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Screenshoot Hal 9 Kontainer 

Kanit Pengaturan, Penjagaan dan Pengawalan Lalu Lintas Satlantas Polresta Pontianak, Ipda Arifin menegaskan, pihaknya bersama Dishub Kota Pontianak memang melakukan agenda rutin dalam menertibkan angkutan agar mentaati aturan yang ada, dengan tujuan menjaga keselamatan dalam berlalulintas.

Arifin menjelaskan sasaran dalam melakukan operasi kali ini adalah menindak mereka yang melanggar seperti tidak memiliki SIM dan lainnya.

"Sasaran kami pertama adalah pelanggaran yang tidak memiliki kelengkapan surat-menyurat seperti SIM dan lainnya. Kemudian kelengkapan kendaraan angkutan umum roda empat ke atas," ujar Arifin.

Ia menyampaika hasil penertiban, pihaknya banyak menemukan pengendara yang tidak memiliki SIM yang sesuai segmen kendaraan.
Kemudian ada juga yang tidak mengantongi STNK, kunci pengaman kontainer dan banyak kendaraan yang tidak memasang plat nomor kendaraan.

Pelanggaran yang ditemukan akan ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, ia berharap semua supir maupun pemilik kendaraan harus memperhatikan hal-hal sekecil apapun terkait kendaraan karena itu menyangkut terhadap nyawa orang lain juga.

"Sehingga kalau terjadi kecelakaan atau insiden kita susah untuk mendeteksi. Kita jatuhkan sanksi tilang, nanti dendanya akan dijatuhkan oleh pengadilan," tegasnya.

Untuk satu jenis pelanggaran misalnya tidak ada SIM maka akan diberikan sanksi tilang Rp 500 ribu dan apabila ada pelanggaran lainnya maka sanksinya akan meningkat.

"Kita juga menyayangkan kontainer yang tidak ada kunci pengaman dari boksnya, apabila tidak dikunci kita khawatirkan bisa turun saat menanjak maupun menikung," ujarnya.

Baca: Polsek Menyuke Giatkan Patroli Dialogis Malam Hari Guna Cegah Gangguan Kamtibmas

Baca: Ramadan, Pemda Kapuas Hulu Melakukan Penyesuaian Jam Kerja Berikut

Tindak Tegas

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan meminta pada Dinas Perhubungan Kota Pontianak dan pihak kepolisian memberikan tindakan tegas pada pelanggar aturan terlebih sudah menjurus membahayakan masyarakat lainnya.

Hal itu disampaikannya setelah mengetahui banyak kendaraan angkutan yang melanggar aturan baik surat menyurat kendaraan dan pengemudi maupun kesiapan kendaraan itu sendiri.

Ia terkejut mendengar adanya kontainer yang tidak dipasang twist locked atau pengunci box kontainer dengan bodi.
Hal itu disebutnya sangat membahayakan masyarakat pengguna jalan lainnya, sebab bisa saja terjatuh saat menikung maupun kala tengan menanjak.

"Wak itu luar biasa pelanggarannya, masa kontainer tidak dikunci antara box dan bodinya. Saya minta itu harus diberikan tindakan karena mengancam dan membahayakan orang lain,"ucap Bahasan di ruang kerjanya.

Ia meminta semua pengusaha angkutan untuk memperhatikan keselamatan baik supir maupun orang lainnya dijalan raya.

Bahasan, meminta seluruh pengusaha angkutan memastikan kendaraan maupun supir siap bekerja dan menjaga keamanan, jangan sampai karena kecerobohan menimbulkan korban jiwa.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved