Dewan Pendidikan Kalbar Dorong Kepala Daerah Keluarkan Pergub Soal PPBD Bersih Siswa Titipan

Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Kalbar DR Clarysada menilai kecendrungan soal siswa titipan pada penyelenggaraan penerimaan peserta

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
Wabup Didampingi Kadisdikpora, Ketua Dewan Pendidikan Sanggau Saat Menghadiri Seminar Pendidikan di gedung pertemuan umum Sanggau, Kamis (30/4/2015). 

Dewan Pendidikan Kalbar Dorong Kepala Daerah Keluarkan Pergub Soal PPBD Bersih Siswa Titipan

PONTIANAK - Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Kalbar DR Clarysada menilai kecendrungan soal siswa titipan pada penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru biasa dilakukan oleh oknum pejabat dan aparat hukum dan hal tersebut selama dianggap biasa dengan menemui kepala sekolah dan stake holder terkait.

"Hari ini kita sudah sepakat semacam komitmen bersama dengan Ombudsman untuk mendorong kepala daerah untuk mendorong PPDB bersih dan bebas maladministrasi, bebas siswa yang masuk diluar jalur dan ketentuan yang telah diatur," ujarnya.

Ia menilai dengan adanya pergub atau perbup/perwa sehingga dapat menjadi pegangan kepala sekolah untuk alasan menolak jika ada keinginan pejabat dan aparat hukum memaksa untuk memasukan siswa di sekolah tertentu.

Baca: FKUB Gelar Silaturahmi Kebangsaan Meneguhkan Persatuan dan Kebhinekaan Masyarakat di Kalbar

Baca: 160 Tim Gabungan Bersenjata Lengkap Amankan Pleno Kabupaten Mempawah

Baca: Lomba Olahraga dan Seni Siswa Kembangkan Bakat dan Minat Peserta Didik

"Selama ini belum ada peraturan seperti itu, meskipun peraturan menteri sudah ada tapi dirasakan belum cukup kuat," ujarnya.

Seluruh pihak yang berwenang dalam penyelenggaraan PPDB juga sepakat dengan komitmen Ombudsman untuk penyelenggaraan penerimaan siswa yang bersih dan tranparan tanpa ada istilah siswa titipan melalui pergub atau perbup/perwa sebagai turunan dari peraturan menteri.

"Selama ini sudah menjadi rahasia umum setiap penerimaan siswa baru soal siswa titipan," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved