BNN Pontianak Ungkap Jaringan Sabu Pontianak-Singawang

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak berhasil menangkap dua tersangka kurir jaringan pengedar Kota Pontianak dan Kota Singkawang

Penulis: Syahroni | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI
Pihak BNN Kota Pontianak dan perwakilan dari Kejaksaan serta Kepolisian menunjukan barang bukti sebelum dimusnahkan, Kamis (2/5/2019). 

Diceritakannya modus yang digunakan dengan mengirim barang tersebut tanpa alamat jelas dan identitas tidak jelas sehingga dapat mengelabui petugas.

"Selama ini dengan pihak travel, ekspedisi dan angkutan lainnya kita sudah memberikan informasi dan sosialisasi agar tidak dijadikan oknum pengedar mengirim barangnya. Modua mengirim di ekspedisi ini apabila ada barang mencurigakan harus koordinasi, biasanya indikasi mulai dari alamat tidak jelas dan pengirim harus menjelaskan apa yang dikirm," tegasnya.

Ancaman pelaku RD dan OD disebutnya minimal 5 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved