BNN Pontianak Ungkap Jaringan Sabu Pontianak-Singawang

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak berhasil menangkap dua tersangka kurir jaringan pengedar Kota Pontianak dan Kota Singkawang

Penulis: Syahroni | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI
Pihak BNN Kota Pontianak dan perwakilan dari Kejaksaan serta Kepolisian menunjukan barang bukti sebelum dimusnahkan, Kamis (2/5/2019). 

BNN Pontianak Ungkap Jaringan Sabu Pontianak-Singawang

PONTIANAK - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak berhasil menangkap dua tersangka kurir jaringan pengedar Kota Pontianak dan Kota Singkawang.

Dua orang kurir tersebut inisial RD dan OD yang merupakan warga Singakwang diamankan petugas BNN Pontianak seja 22 April lalu.

Kepala BNN Kota Pontianak, Agus S menjelaskan kronologi terkait diamankannya dua tersangka yang merupakan warga Singkawang membawa sabu dari Kota Pontianak.

Pada hari Senin tanggal 22 April 2019 Seksi Pemberantasan BNN Kota Pontianak mendapatkan informasi bahwa akan ada seorang laki-laki dengan inisiai RD asal kota Singkawang membawa narkoba jenis sabu.

Kemudian tim Pemberantasan BNN Kota Pontianak melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut, lalu sekura pukul 10.00 WIB tim mendapatkan informasi bahwa tersangka RD sedang berada disekitaran Jl. A Yani 2.

Baca: Sinergi DANA Dengan Perbankan dan Dunia Usaha

Baca: Dompet Digital DANA Dorong Gaya Hidup dan Kegiatan Ekonomi Masyarakat Agar Lebih Produktif

Baca: Polsek Sengah Temila Terus Lakukan Patroli Sambang dan Penggalangan

Kemudian tim segera menuju ke JI. A Yani 2, sesampainya disana terlihat tersangka RD menaiki sebuah mobil yang kemudian dlketahui adalah sebuah taxi dengan tujuan Kota Singkawang.

Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap tersangka RD hlngga sekitar pukul 11.00 WIB di Jl Tanjungpura (depan kantor perwakilan bus ABM) tim kemudian memberhentikan taxi tersebut dan segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap seluruh penumpang yang ada di dalam taxi tersebut.

Setelah ditemukan, BNN melakukan kontrol pengiriman untuk menangkap tersangka yang menerima barang tersebut di Kota Singkawang dan ditangkaplah OD yang merupakan perpanjangan MT yang merupakan DPO.

"Kita lagi mendalami MT apakah benar orangnya, apakah ini hanya samaran, kita akan dalami tersangka utama dari jaringan ini," ucap Agus saat diwawancarai pada acara pemusnahan barang bukti di Kantor BNN Pontianak,Kamis (2/5/2019).

Agus menjelaskan sindikat jaringan ini terputus dan mereka menggunakan identitas samaran, mereka juga terkadang tidak menyampaikan secara jelas saat dilakukan pemeriksaan.

"Barang yang dibeli MT di Pontianak dengan kurir yang ditangkap menurut informasi untuk diedarkan kembali di woiayah Singkawang. Ini merupaka jaringan Pontianak-Singkawang," ucapnya.

Kemudian pada saat bersama selain memusnahkan barang bukti dari tersangka RD dan OD, BNN Pontianak juga memusnahkan barang bukti temuan pada ekspedisi Damri dengan tujuan di Sekadau dan bb temuan ekspedisi JnT dengan tujuan Manado.

"Hari ini kita melakukan lemusnahan sabu 98,2 gram BB dari tersangka RD dan OD. BB temuan di ekspedisi Damri 2 gram dan BB temuan dari ekspedisi JnT 2 paket sabu dan 2 butir pil ekstasi," tambahnya.

Selain itu tindak lanjut BB temuan dari Damri dan JnT karena tersangkanya masih belum terungka.

Diceritakannya modus yang digunakan dengan mengirim barang tersebut tanpa alamat jelas dan identitas tidak jelas sehingga dapat mengelabui petugas.

"Selama ini dengan pihak travel, ekspedisi dan angkutan lainnya kita sudah memberikan informasi dan sosialisasi agar tidak dijadikan oknum pengedar mengirim barangnya. Modua mengirim di ekspedisi ini apabila ada barang mencurigakan harus koordinasi, biasanya indikasi mulai dari alamat tidak jelas dan pengirim harus menjelaskan apa yang dikirm," tegasnya.

Ancaman pelaku RD dan OD disebutnya minimal 5 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved