Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukum Menyebar Fitnah, UAH Beri Rumus Cerdas Menghadapi Fitnah
Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukum Memfitnah Seseorang, Adi Hidayat Beri Rumus Cerdas Menghadapi Fitnah
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Sy tak bs kasi kesimpulan sebab scr teoretis ada 3 kemungkinan pelaku, antara lain, pelakunya bkn pendukung paslon 01 ataupun 02 tp pihak pengacau dan pengadu domba. Polisilah yg nanti nanti hrs mengungkapnya jika Pak Said Didu melapor. Mari kita ber-tenang2 di minggu tenang ini. https://t.co/MskypPUk3c
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) 14 April 2019
Sebab secara teoritis, ada tiga kemungkinan pelaku.
"Antara lain, pelakunya bukan pendukung paslon 01 ataupun 02 tapi pihak pengacau dan pengadu domba. Polisilah yang nanti harus mengungkapnya jika Pak Said Didu melapor. Mari kita bertenang-tenang di minggu tenang ini," paparnya.
Hukum Menyebarkan Fitnah
Dalam satu di antara video ceramahnya, Ustadz Abdul Somad menyampaikan bahwa fitnah fitnah adalah tuduhan tanpa bukti.
UAS mencontohkan ada yang menyebut seseorang bezina sampai hamil namun tak ada bukti.
Menurut Ustadz Abdul Somad, dalam Islam, yang memfitnah harus mendatangkan saksi, yang menuduh harus menunjukan bukti.
Jika tidak bukti atau saksi, hukuman berlaku kepada yang menuduh. Demikianlah Islam menjaga kehormatan seorang muslim.
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Dan orang-orang yang menuduh wanita baik-baik berzina, kemudian tidak mendatangkan empat orang saksi, maka cambuklah mereka delapan puluh deraan dan jangan menerima kesaksian mereka selamanya, karena mereka adalah orang-orang fasik. (QS. An-Nur: 4)
Sementara itu, Ustadz Adi Hidayat dalam satu ceramahnya menyampaikan, makna fitnah adalah ujian yang menghadirkan sifat baik dan buruk agar manusia bisa belajar dari kebaikan itu untuk meningkatkan amal solehnya.
Berikut video lengkap penjelasan Ustadz Adi Hidayat: