Ustadz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukum Menyebar Fitnah, UAH Beri Rumus Cerdas Menghadapi Fitnah

Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukum Memfitnah Seseorang, Adi Hidayat Beri Rumus Cerdas Menghadapi Fitnah

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Youtube
Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukum Menyebar Fitnah, UAH Beri Rumus Cerdas Menghadapi Fitnah 

Ustadz Abdul Somad beberapa hari terakhir difitnah dengan beragam tuduhan melalui akun Twitter Said Didu yang diretas.

Fitnah itu, langsung dijawab Ustadz Abdul Somad di dalam unggahan akun Instagram nya.

"Apa yang terjadi pada saya, kuserahkan semua pada Engkau ya Allah, yang penting sudah ku sampaikan," tulis UAS di akun Instagram.

Fitnah keji terhadap UAS dilakukan secara membabi-buta dan mendapat tanggapan dari banyak pihak.

Satu di antaranya Mahfud MD yang mengatakan pelaku fitnah bisa dan harus diburu untuk dipidanakan.

Baca: Mahfud MD: Pelaku Fitnah Ustadz Abdul Somad Ada 3 Kemungkinan, Harus Diburu untuk Dipidanakan

Namun demikian, yang bisa bertindak secara hukum untuk itu hanya Said Didu dan Polisi.

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat ditanya netizen di akun Twitternya.

Mahfud pada cuitannya juga menyampaikan tidak tahu siapa pelakunya.

"Mungkin juga pengadu domba. Nanti Polisi bs membongkar. Kita endapkan dulu, 3 hari lagi sdh Pilpres," tulis Mahfud saat menanggapi pernyataan Netizen.

Meski demikian, Mahfud mengingatkan untuk tidak buru-buru menjudge bahwa pembajaknya dari kelompok paslon Capres/Wapres tertentu.

"Bisa jadi ini adalah pembajak yang ingin mengadu domba," tulisnya.

Seorang netizen menyampaikan pertanyaan ke Mahfud, bahwa UAS difitnah karena merapat pada Prabowo.

"Apakah Prof bisa kasi kesimpulan, dari pihak mana yang meng-hack akun pak Saididu dan apa tujuan nya ? Saya masih belum paham, apa salah UAS sehingga difitnah sekeji itu," tanya akun @Doel_bin_Doel.

Menanggapi hal itu, Mahfud MD mengatakan, tidak bisa memberikan kesimpulan.

"Sy tak bs kasi kesimpulan sebab scr teoretis ada 3 kemungkinan pelaku, antara lain, pelakunya bkn pendukung paslon 01 ataupun 02 tp pihak pengacau dan pengadu domba. Polisilah yg nanti nanti hrs mengungkapnya jika Pak Said Didu melapor. Mari kita ber-tenang2 di minggu tenang ini," tulis Mahfud. 


Sebab secara teoritis, ada tiga kemungkinan pelaku.

"Antara lain, pelakunya bukan pendukung paslon 01 ataupun 02 tapi pihak pengacau dan pengadu domba. Polisilah yang nanti harus mengungkapnya jika Pak Said Didu melapor. Mari kita bertenang-tenang di minggu tenang ini," paparnya.

Hukum Menyebarkan Fitnah

Dalam satu di antara video ceramahnya, Ustadz Abdul Somad menyampaikan bahwa fitnah fitnah adalah tuduhan tanpa bukti.

UAS mencontohkan ada yang menyebut seseorang bezina sampai hamil namun tak ada bukti.

Menurut Ustadz Abdul Somad, dalam Islam, yang memfitnah harus mendatangkan saksi, yang menuduh harus menunjukan bukti.

Jika tidak bukti atau saksi, hukuman berlaku kepada yang menuduh. Demikianlah Islam menjaga kehormatan seorang muslim.

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Dan orang-orang yang menuduh wanita baik-baik berzina, kemudian tidak mendatangkan empat orang saksi, maka cambuklah mereka delapan puluh deraan dan jangan menerima kesaksian mereka selamanya, karena mereka adalah orang-orang fasik. (QS. An-Nur: 4)

Sementara itu, Ustadz Adi Hidayat dalam satu ceramahnya menyampaikan, makna fitnah adalah ujian yang menghadirkan sifat baik dan buruk agar manusia bisa belajar dari kebaikan itu untuk meningkatkan amal solehnya.

Berikut video lengkap penjelasan Ustadz Adi Hidayat:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved