Bingung Lihat Hasil Visum Audrey Pontianak, Penyanyi Anji: Apa Yang Sebenarnya Terjadi?
Bingung Lihat Hasil Visum Audrey Pontianak, Penyanyi Anji: Apa Yang Sebenarnya Terjadi?
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Kombes Anwar menyampaikan, berdasarkan keterangan korban melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal, bahwa korban dijambak dari belakang oleh PC.
Baca: FOTO: Mendikbud RI Muhadjir Effendy Cek Fakta-fakta Kasus Audrey di Polresta Pontianak
Baca: Audrey Pontianak Viral, Kak Seto Ajak Masyarakat Bijak, Soroti Pihak Tertentu yang Manfaatkan Kasus
Baca: HOAKS dan FAKTA Dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Siswi SMP Pontianak! Organ Vital & Pengakuan Audrey
Kemudian korban ditendang pada punggung bagian belakang oleh EC, lalu dibenturkan kepalanya ke aspal juga oleh EC.
Korban juga mengaku jika setelah itu, lehernya dirangkul kemudian dipukul pada kepala oleh TR.
Tidak berhenti sampai di situ, korban juga menerangkan jika kemudian dirinya disikut pada bagian perut oleh TR, lalu pada bagian organ vitalnya ditekan-tekan dari luar celana korban oleh TR.
“Kemudian ditendang oleh LL. Kemudian ditampar dengan sandal oleh LL. Ini keterangan dari korban,” ungkap Kombes Anwar.
Berbeda dengan korban, menurut pengakuan dari EC, satu di antara ketiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) bahwa yang bersangkutan memukul sebanyak dua kali pada jidat korban.
Kemudian EC mengaku bahwa dirinya menjambak rambut korban.

Di TKP kedua, TR, satu diantara ketiga ABH mengaku kalau dirinya mendorong korban, kemudian menarik rambut dan memukul leher.
TR juga menendang bagian bahu korban.
Melalui keterangan para tersangka ini, tidak ada dilakukan penganiayaan terhadap alat vital korban.
Dari pernyataan yang berbeda ini, pihak kepolisian juga mengambil keterangan dari saksi, yang merupakan kakak sepupu korban.
“Semua saksi tidak ada yang mengarah, termasuk keterangan PP, sepupu korban yang menyatakan tidak ada melihat itu,” terang Kombes Anwar.
Baca: Percaya Hasil Visum, Sutarmidji Tanya Penyebar Informasi Bombastis Penganiayaan Audrey Pontianak
Baca: Audrey Pontianak - Menteri Muhadjir Ungkap Fakta Tak Seperti di Medsos
Menurut keterangan saksi, EC melepas gelas plastik ke arah korban, kemudian menjambak rambut korban, serta menendang badan korban.
Sedang TR, menurut keterangan saksi, memukul wajah korban, menimpa kaki korban, serta menendang wajah korban.
PP juga menerangkan bahwa TR melempar sendal ke arah korban.
Namun saat dikonfirmasi mengenai penganiayaan terhadap alat vital korban, PP mengaku tidak ada melihat kejadian tersebut.
Baca: Jenguk Audrey di Pontianak, Youtuber Ria Ricis Bawa Ini Sekoper untuk Audrey, Ternyata Isinya?
Baca: Kak Seto Kunjungi Audrey, Ajak Berfikir Jernih, Soroti Reaksi Netizen dan Kunjungan Bertubi-tubi
Meskipun waktu itu jarak antara korban dan saksi hanya sekitar 1 meter.
Hingga hari ini, Kamis (11/4/2019) Kombes Anwar menerangkan sudah ada 10 saksi yang diperiksa, tinggal 3 yang belum.
Sesuai dengan amanat dari undang-undang sistem peradilan pidana anak, ketiga ABH saat ini wajib dilakukan diversi, mengingat ancaman pidana yang mereka hadapi bawah 7 tahun.
“Kita wajib melakukan diversi. Sehingga kita telah mengundang para pihak yang sedang melakukan diversi. Kita tunggu hasilnya,” pungkasnya. (*)