Bingung Lihat Hasil Visum Audrey Pontianak, Penyanyi Anji: Apa Yang Sebenarnya Terjadi?

Bingung Lihat Hasil Visum Audrey Pontianak, Penyanyi Anji: Apa Yang Sebenarnya Terjadi?

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Bingung Lihat Hasil Visum Audrey Pontianak, Penyanyi Anji: Apa Yang Sebenarnya Terjadi? 

Bingung Lihat Hasil Visum Audrey Siswi Pontianak Dikeroyok Brutal, Penyanyi Anji: Apa Yang Sebenarnya Terjadi?

Setelah hasil visum Audrey diumumkan, semua pihak menjadi bingung.

Pasalnya dengan pemberitaan heboh yang terjadi pada Audrey, namun hasil visum berbanding terbalik. 

Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir membacakan hasil visum bahwa kondisi mata korban juga tidak ditemukan memar. 

Penglihatan korban juga normal.

Kemudian dada tampak simetris tak ada memar atau bengkak, jantung dan paru dalam kondisi normal.

Kondisi perut korban, sesuai hasil visum tidak ditemukan memar.

Bekas luka juga tidak ditemukan.

Organ dalam, tidak ada pembesaran.

Hasil visum alat kelamin korban, menurut Kapolresta, selaput dara tidak tampak luka robek atu memar.

Hasil visum yang berbanding terbalik dengan pemberitaan heboh di media sosial menjadi bikin Anji bingung.

Menurut Anji apa yang sebenarnya terjadi?

Baca: Netizen Sebut Hasil Visum Audrey Ada Kejanggalan, Divisum Setelah 2 Minggu Kejadian!

Baca: Usai #JusticeForAudrey, Tagar #AudreyJugaBersalah Kembali Trending Topik di Twitter, Terkait Visum?

Baca: Nikita Mirzani & Ifan Seventeen Saling Sindir Soal Audrey Pontianak, Sampai Bawa Pasal 19!

"MEMBINGUNGKAN. Saya baca-baca, hasil visum menyatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan. Seorang Teman juga WA saya (ada di slide 4), katanya kejadian sebenarnya tidak seheboh seperti yang digambarkan di media sosial. Apa yang sebenarnya terjadi ya? #JusticeForAudrey," tulis Anji dalam caption instagram miliknya. 

Kebingungan Anji akan hasil visum Audrey, sejumlah netizen turut komentar.

@eltani17: Kejadiannya kan udah seminggu, pegimana mau tau hasil visum yang real, pasti luka lebam segala macam udh mulai hilang-, hmm....

@fita_ayumi: Mau bukti, di rumah sakit ada namanya Rekam Medis, setiap awal masuk RS pasti di tulis semua penyakit, n semua luka2 dr ujung rambut smp ujung kaki smp organ dalampun di priksa.... hanya pasien saja yg berhak membawa dan membuka RM krn RM itu bersifat privasi. Tu bukti yg sangat super valit.... krn diagnosa pertama masuk gak akan bohong....

@meityiskandar: Kekerasan mungkin terjadi Mas, karena korban sampai masuk RS. Mungkin alat vitalnya tidak sampai rusak, namun sempat terjadi serangan ke area itu. Tapi apapun yg terjadi, say NO to bullying. Kita ngga tau separah apa dampak psikologinya dibanding luka fisik yg dialami korban.

Tak Percaya Hasil Visum, Pihak Keluarga dan Kuasa Hukum Tunjukan Bukti Foto

Pihak keluarga dan kuasa hukum Audrey (14) tak percaya atas hasil visum yang disampaikan pihak kepolisian menyatakan bahwa hasil visum negatif tidak ada memar dan sebagainya.

Pihak keluarga dan kuasa hukum menunjukan poto-poto lebam yang dialami Audrey.

Satu diantara Kausa Hukum Audrey, Umi Kalsum menjelaskan bahwa pihaknya tidak percaya atas hasil visum yang disampaikan pihak polisi.

Sebab pihaknya mempunyai bukti-bukti kekerasan berupa lebam dan memar.

Baca: Di Sungai Jawi Pontianak, Tersedia Lele Bakar dan Murah

Baca: Pengalaman Perdana Agnes Rambaho Main di Layar Lebar di Sukep The Movie

Baca: Tersesat di Jalanan, Dinas Sosial Kota Pontianak Amankan Seorang Kakek Lansia

Bukti foto memar
Bukti foto memar (TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA)

"Kami mempunyai bukti bahwa anak kami memngalami kekrasan ini buktinya," ucap Umi Kalsum sambil menunjukan poto-poto memar pada Audrey, Jumat (13/4/2019).

Sejauh ini, pihak keluarga maupun kuasa hukum tidak pernah mendapatkan hasil visum maupun rekam medis lainnya.

Keluarga Audrey Ajukan Visum Ulang 

Pihak korban pengeroyokan, AU (14) saat ini menggandeng tujuh pengacara untuk menangani kasus yang tengan berjalan di pihak kepolisian.

Tujuh pengacara itu Daniel Edward Tangkau SH, Fetty Rahmawardani SH. MH, Rita Purwanti SH, Ismail Marzuki SH, Anselmus Suharno SH, Agus SH dan Erik Mahendra SH.

Daniel Edward Tangkau, menjelaskan ia diminta pihak korban bersama enam rekannya untuk membela dan mengawal proses hukum yang berjalan.

"Saya baru tadi malam, Rabu (10/4) diminta pihak korban sebagai pengacara dan kami ada tujuh orang,"ucap Daniel Edward Tangkau saat diwawancarai di RS Promedika Pontianak, Kamis (11/4/2019).

Baca: Ambo Rizal Cahyadi: Kasus Cabul di Kapuas Hulu Tinggi

Baca: Tips Bikin Make up Awet Saat Wajah Berkeringat, Caranya Gampeng Banget!

Baca: Kalbar Masuk Indeks Kerawanan Sedang, Bawaslu Pastikan Maksimalkan PTPS

Para pengacara AU akan mengajukan visum ulang terhadap korban, karena sebelumnya berdasarkan keterangan pihak kepolisian Polresta Pontianak hasil visum yang dilakukan kepada AU yang menjadi korban penganiayaan tidak terbukti adanya kekerasan pada kelamin korban.

Para pengacara siap mengawal hingga tuntas kasus pengeroyokan ini hingga keadilan sebenarnya terungkap.

Daniel Edward Tangkau, menjelaskan kondisi korban saat ini secara fsikis masih mengalami sakit dan sempat muntah sebanyak dua kali.

"Kami dan keluarga meminta visum ulang, yang lebih detail. Visum ulang bisa menjadi alat bukti baru, untuk disodorkan dalam penanganan kasus ini,"ucap Daniel.

Lanjut dijelaskannya, mengajukan visum ulang lantaran pihak keluarga menilai ada yang janggal dengan hasil yang dibacakan pihak kepolisian.

Saat ini korban mengalami stres berat secara psikis, bukan hanya soal luka saja. Selanjutnya proses hukum sedang berjalan dan sudah diserahkan semua permasalahan ke Polisi.

Terus terang disebutnya bahwa pihak keluarga bingung atas hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak kepolsian.

"Semua pernyataan terkait dibenturkan dan sebagainya adalah disampaikan korban itu sendiri. Korbam sudah bisa mengatakan apa yang terjadi dengannya bahkan Informasi terkait kekerasan yang dilakukan dialat vital juga didapatkan dari korban," ujarnya.

Tapi apa yang dikatakan oleh korban harus dibuktikan dengan proses yang ada dan ia berharap ini diserahkan lada penyidik yang profesional.

Daniel Edward Tangkau, meminta masyarakat berhenti menghujat dan menyerahkan kasus pada kepolisian dan penegak hukum.

Kuasa hukum AU ini menegaskan bahwa pernyataan Kapolresta yang membeberkan hasil visum harus dibuktikan dipersidangan.

Polisi Ungkap Kronologi Kejadian Penganiayaan Audrey, Simak Keterangan Korban, Pelaku dan Saksi

Kapolresta Pontianak, Kombes Muhammad Anwar Nasir, kembali menyampaikan perkembangan kasus penganiayaan siswa SMP oleh sekelompok 3 siswa SMA di Kota Pontianak.

Kepada wartawan, Kombes Anwar menyampaikan kronologis kejadian berdasarkan pengakuan korban, pelaku dan saksi.

Kombes Anwar menyampaikan, berdasarkan keterangan korban melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal, bahwa korban dijambak dari belakang oleh PC.

Baca: FOTO: Mendikbud RI Muhadjir Effendy Cek Fakta-fakta Kasus Audrey di Polresta Pontianak

Baca: Audrey Pontianak Viral, Kak Seto Ajak Masyarakat Bijak, Soroti Pihak Tertentu yang Manfaatkan Kasus

Baca: HOAKS dan FAKTA Dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Siswi SMP Pontianak! Organ Vital & Pengakuan Audrey

Kemudian korban ditendang pada punggung bagian belakang oleh EC, lalu dibenturkan kepalanya ke aspal juga oleh EC.

Korban juga mengaku jika setelah itu, lehernya dirangkul kemudian dipukul pada kepala oleh TR.

Tidak berhenti sampai di situ, korban juga menerangkan jika kemudian dirinya disikut pada bagian perut oleh TR, lalu pada bagian organ vitalnya ditekan-tekan dari luar celana korban oleh TR.

“Kemudian ditendang oleh LL. Kemudian ditampar dengan sandal oleh LL. Ini keterangan dari korban,” ungkap Kombes Anwar.

Berbeda dengan korban, menurut pengakuan dari EC, satu di antara ketiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) bahwa yang bersangkutan memukul sebanyak dua kali pada jidat korban.

Kemudian EC mengaku bahwa dirinya menjambak rambut korban.

Kapolresta Pontianak, Kombes M.Anwar Nasir (tengah), bersama Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono (kiri) dan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Refli (kanan) memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers di hotel Kapuas Palace, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019). Konferensi pers ini terkait kasus penganiayaan seorang siswi SMP yang dilakukan oleh sejumlah siswi SMA di Pontianak. Permasalahan ini berawal dari sindir-menyindir tentang mantan pacar pelaku, karena salah satu mantan pacar pelaku itu adalah pacar dari sepupu korban, dan juga salah satu orang tua pelaku pernah meminjam uang kepada korban sejumlah Rp.500 ribu (sudah dikembalikan), namun korban suka mengungkit-ungkit sehingga pelaku merasa tersinggung.
Kapolresta Pontianak, Kombes M.Anwar Nasir (tengah), bersama Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono (kiri) dan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Refli (kanan) memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers di hotel Kapuas Palace, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019). Konferensi pers ini terkait kasus penganiayaan seorang siswi SMP yang dilakukan oleh sejumlah siswi SMA di Pontianak. Permasalahan ini berawal dari sindir-menyindir tentang mantan pacar pelaku, karena salah satu mantan pacar pelaku itu adalah pacar dari sepupu korban, dan juga salah satu orang tua pelaku pernah meminjam uang kepada korban sejumlah Rp.500 ribu (sudah dikembalikan), namun korban suka mengungkit-ungkit sehingga pelaku merasa tersinggung. (TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA)

Di TKP kedua, TR, satu diantara ketiga ABH mengaku kalau dirinya mendorong korban, kemudian menarik rambut dan memukul leher.

TR juga menendang bagian bahu korban.

Melalui keterangan para tersangka ini, tidak ada dilakukan penganiayaan terhadap alat vital korban.

Dari pernyataan yang berbeda ini, pihak kepolisian juga mengambil keterangan dari saksi, yang merupakan kakak sepupu korban.

“Semua saksi tidak ada yang mengarah, termasuk keterangan PP, sepupu korban yang menyatakan tidak ada melihat itu,” terang Kombes Anwar.

Baca: Percaya Hasil Visum, Sutarmidji Tanya Penyebar Informasi Bombastis Penganiayaan Audrey Pontianak

Baca: Audrey Pontianak - Menteri Muhadjir Ungkap Fakta Tak Seperti di Medsos

Menurut keterangan saksi, EC melepas gelas plastik ke arah korban, kemudian menjambak rambut korban, serta menendang badan korban.

Sedang TR, menurut keterangan saksi, memukul wajah korban, menimpa kaki korban, serta menendang wajah korban.

PP juga menerangkan bahwa TR melempar sendal ke arah korban.

Namun saat dikonfirmasi mengenai penganiayaan terhadap alat vital korban, PP mengaku tidak ada melihat kejadian tersebut.

Baca: Jenguk Audrey di Pontianak, Youtuber Ria Ricis Bawa Ini Sekoper untuk Audrey, Ternyata Isinya?

Baca: Kak Seto Kunjungi Audrey, Ajak Berfikir Jernih, Soroti Reaksi Netizen dan Kunjungan Bertubi-tubi

Meskipun waktu itu jarak antara korban dan saksi hanya sekitar 1 meter.

Hingga hari ini, Kamis (11/4/2019) Kombes Anwar menerangkan sudah ada 10 saksi yang diperiksa, tinggal 3 yang belum.

Sesuai dengan amanat dari undang-undang sistem peradilan pidana anak, ketiga ABH saat ini wajib dilakukan diversi, mengingat ancaman pidana yang mereka hadapi bawah 7 tahun.

“Kita wajib melakukan diversi. Sehingga kita telah mengundang para pihak yang sedang melakukan diversi. Kita tunggu hasilnya,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved