Tanggapi Kasus Penganiayaan Siswi SMP di Pontianak, Ini Pandangan Psikolog Maria Nafaola
Mereka cenderung spontan, berpikir sederhana, apa yang dirasakan, dia mau apa, bisa langsung dia lakukan tanpa pertimbangan matang
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono saat menjenguk korban dan ibu korban di Rumah Sakit Promedika Pontianak, Jalan Gusti Sulung Lelanang, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) siang. Kapolda memastikan berdasarkan pemeriksaan kesehatan tidak ada kerusakan pada bagian vital korban seperti yang viral di media sosial.
Sarah megatakan untuk kasus tersebut penanganan psikologis bukan hanta untuk korban tetapi juga kepada pelaku.
"Jika mengacu pada restoratif justice, UU sistem peradilan pidana anak, kedua belah pihak perlu untuk mendapat hak yang sama untuk pemulihan," ujarnya.
Sarah menjelaskan, korban perlu dipulihkan psikisnya sementara pelaku juga demikian agar tidak menjadi antisosial.
"Artinya korban untuk pemulihan dampak psikisnya, sedangkan pelaku untuk mencegah agar tidak menjadi gangguan psikologis lainnya, seperti antisosial dan lain-lain," tandas Maria Nafaola.
