Selundup Sabu Jalur Laut

Penyelundupan 114.699 Ekstasi dan Sabu 107 Kg Terungkap! Wagub Kalbar Sampai Merinding, Ya Allah. .

Barang bukti 2 mobil, 6 handphone Nokia, Xiaomi, kartu identitas KTP dan SIM, 4 kartu ATM, 4 kartu ATM, 4 kartu ATM, serta uang Rp 1.8 juta.

Editor: Marlen Sitinjak
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
TIM gabungan BNNP Kalbar, Direktorat Narkoba Polda Kalbar, BNN Kota Pontianak dan BNN Kota Singkawang meringkus dua tersangka bersama barang bukti serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu sebanyak 107 Kg dan 114.699 pil tablet diduga narkotika jenis ekstasi yang dibawa menggunakan 2 unit mobil. Dua tersangka tersebut diringkus di Jalan Raya Sungai Duri, kecamatan Sungai Duri, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 14 Maret 2019 lalu. 

Sedangkan pil ekstasi sebanyak 114.699 butir dikemas dalam 23 bungkusan.

Narkoba tersebut dikemas dalam lima boks ikan yang diterima tersangka di sekitar wilayah Pantai Gosong.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pergerakan barang haram dalam jumlah besar oleh orang luar Kalbar. Kita lakukan beberapa langkah guna mengumpulkan informasi," ujarnya.

Baca: Unggah Foto Ini, Luna Maya Tertawakan Wajah Lawas Syahrini

Baca: Sebut Syahrini Orang Kaya tapi Enggak Berpendidikan, Mahasiswa Ini Tunjukkan Buktinya!

Tersangka kasus peredaran gelap narkoba saat dihadirkan dalam press realese pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika di BNN Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Parit H.Husein II, Pontianak, Selasa (19/3/2019). Dalam kasus ini, tim gabungan dari BNNP Kalbar, Direktorat Narkoba Polda Kalbar, BNN Kota Pontianak dan BNN Kota Singkawang meringkus dua tersangka bersama barang bukti serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu sebanyak 107Kg dan 114.699 pil tablet diduga narkotika jenis extacy yang dibawa menggunakan 2 unit mobil. Dua tersangka tersebut diringkus di Jalan Raya Sungai Duri, kecamatan Sungai Duri, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 14 Maret 2019 lalu.
Tersangka kasus peredaran gelap narkoba saat dihadirkan dalam press realese pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika di BNN Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Parit H.Husein II, Pontianak, Selasa (19/3/2019). (TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA)

Kepala BNNP Kalbar menyebutkan saat interogasi tersangka terungkap narkoba tersebut akan diantar ke Hotel Orchard, Jl Gajah Mada dan akan diambil orang di sana.

“Sesaat setelah memastikan bukti dari tersangka, kita koordinasikan dengan Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk pengembangan dan penyelidikan di seputaran hotel yang dijadikan tempat transaksi sesuai keterangan tersangka yang telah diamankan,” papar Brigjen Suyatmo.

Sementara itu, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas gabungan gagal menangkap satu tersangka yang bertugas sebagai pengambil barang ketika sampai di Pontianak.

Menurut Suyatmo, langkah timnya sudah lebih dulu terendus yang bersangkutan, sehingga upaya yang dilakukan menjadi gagal.

“Kita coba telepon menggunakan handphone milik tersangka tidak bisa. Nomor milik tersangka di Pontianak yang hendak kita amankan dalam kondisi tak aktif,” pungkasnya.

Sementara itu Kejaksaan Tinggi Kalbar memastikan akan menjerat kedua tersangka dengan hukuman mati.

Kasi Narkotika Kejati Kalbar Meidi SH menyatakan dengan tegas, kalau dirinya yang akan menjamin kalau pelaku tindak pidana narkotika ini akan memastikan kedua pelaku narkotika ini akan dijerat hukuman mati.

"Pasti tuntutan mati, tidak ada toleransi. Pimpinan pasti akan mendukung," katanya dikonfirmasi di sela-sela menghadiri press rilis di BNNP Kalbar.

Meidi menuturkan dasar hukum sudah jelas yakni tuntutan hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

Meskipun ada hukuman maksimal seperti pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Akan tetapi untuk yang ini, pasti pidana mati, karena untuk ancaman maksimal hingga pidana mati tak mesti melihat barang bukti maksimal, jangankan 100 Kg, tapi perannya, meski pun hanya 5 Kg atau 10 Kg, kalau memiliki peran hingga jaringan itu juga bisa di pidana mati,"katanya.

Meidi menegaskan pihak kejaksaan tidak masalah atau bahkan telah siap jika ada pelaku yang melakukan perlawanan hukum, dengan dituntutnya atau dijeratnya maksimal hukuman.

"Itu sudah diatur dalam undang-undang. Untuk upaya hukum, kalau tidak puas, bisa banding atau kasasi, kita sudah siap," tegasnya. (hdi/yak)


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved