Breaking News

Selundup Sabu Jalur Laut

Penyelundupan 114.699 Ekstasi dan Sabu 107 Kg Terungkap! Wagub Kalbar Sampai Merinding, Ya Allah. .

Barang bukti 2 mobil, 6 handphone Nokia, Xiaomi, kartu identitas KTP dan SIM, 4 kartu ATM, 4 kartu ATM, 4 kartu ATM, serta uang Rp 1.8 juta.

Editor: Marlen Sitinjak
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
TIM gabungan BNNP Kalbar, Direktorat Narkoba Polda Kalbar, BNN Kota Pontianak dan BNN Kota Singkawang meringkus dua tersangka bersama barang bukti serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu sebanyak 107 Kg dan 114.699 pil tablet diduga narkotika jenis ekstasi yang dibawa menggunakan 2 unit mobil. Dua tersangka tersebut diringkus di Jalan Raya Sungai Duri, kecamatan Sungai Duri, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 14 Maret 2019 lalu. 

Brigjen Suyatmo mengatakan kedua tersangka yang diamankan menerima barang haram tersebut dari tiga orang tidak dikenal di sekitar Pantai Gosong, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang.

Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Didi Haryono, memberikan keterangan kepada awak media pada press realese pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika di BNN Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Parit H.Husein II, Pontianak, Selasa (19/3/2019). Dalam kasus ini, tim gabungan dari BNNP Kalbar, Direktorat Narkoba Polda Kalbar, BNN Kota Pontianak dan BNN Kota Singkawang meringkus dua tersangka bersama barang bukti serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu sebanyak 107Kg dan 114.699 pil tablet diduga narkotika jenis extacy yang dibawa menggunakan 2 unit mobil. Dua tersangka tersebut diringkus di Jalan Raya Sungai Duri, kecamatan Sungai Duri, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 14 Maret 2019 lalu.
Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Didi Haryono, memberikan keterangan kepada awak media pada press realese pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika di BNN Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Parit H.Husein II, Pontianak, Selasa (19/3/2019). (TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA)

Baca: Cuplikan Aksi Panggung Duta LIDA 2019 Top 28 Grup 6, Yusuf Maluku Utara Spektakuler Bawa Lagu India!

Baca: RAMALAN ZODIAK Hari Ini Rabu 20 Maret, Ekspresikan Perasaanmu Pisces, Kamu Harus Berkomitmen Cancer

"Barang haram dari Pantai Gosong tersebut rencananya akan dibawa ke Pontianak dan diserahkan kepada orang tak dikenal di parkiran Hotel Orchardz, Jl Ahmad Yani," ungkapnya.

Brigjen Suyatmo mengungkapkan, barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 107 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 114.699 butir itu disimpan dalam lima buah boks ikan.

Selain itu tim gabungan BNN Prov Kalbar dan Ditresnarkoba Polda Kalbar ini juga terpaksa harus melumpuhkan kedua tersangka dengan menembak betis kanan Arnoldus Topan karena melakukan perlawanan ketika petugas menyita saat handphone miliknya berdering.

Tersangka lainnya, Muhammad Idris juga melakukan perlawanan dan berteriak-teriak saat diringkus.

Terpaksa petugas BNN dan Polda Kalbar melumpuhkannya dengan menembaknya di paha kaki kanan.

Hukuman Mati

Brigjen Pol Suyatmo menuturkan hasil pemeriksaan sementara dari pengakuan kedua pelaku aksi penyelundupan narkotika ke wilayah Kalbar ini merupakan sudah ke tiga kalinya.

"Kedua pelaku ini mengaku dirinya mendapatkan narkotika dari tiga orang yang tak dikenal di kawasan sekitar pantai Gosong," kata Suyatmo

Dikatakannya, rencananya narkoba ini akan dibawa ke Pontianak dengan modus mobil Innova yang berisikan narkotika akan diparkir di halaman hotel Orchadz Jl Ayani Pontianak.

Selanjutnya pelaku akan menghubungi orang yang akan mengambil mobil tersebut.

“Namun saat dilakukan penyelidikan, orang yang dimaksud sudah tak bisa di hubungi lagi," ungkap Suyatmo.

Dari kedua tersangka petugas mengamankan 123 bungkus narkoba yakni 107 Kg jenis sabu dan 114.699 pil ekstasi.

Petugas juga mengamankan mobil Toyota Avanza dan Innova, 6 unit handphone Nokia, Xiaomi, kartu identitas yakni KTP dan SIM milik kedua tersangka, 4 kartu ATM, serta uang tunai Rp 1.8 juta.

Suyatmo mengungkapkan sabu seberat 107 kilogram dikemas dalam bungkusan sebanyak 100 bungkus.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved