Selundup Sabu Jalur Laut
Penyelundupan 114.699 Ekstasi dan Sabu 107 Kg Terungkap! Wagub Kalbar Sampai Merinding, Ya Allah. .
Barang bukti 2 mobil, 6 handphone Nokia, Xiaomi, kartu identitas KTP dan SIM, 4 kartu ATM, 4 kartu ATM, 4 kartu ATM, serta uang Rp 1.8 juta.
Penyelundupan 114.699 Ekstasi dan Sabu 107 Kg Terungkap! Wagub Kalbar Sampai Merinding, Ya Allah. .
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan mengaku gemetaran atau merinding ketika mengetahui kronologi dan jumlah narkotika jenis sabu dan ekstasi yang berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar dan Polda Kalbar.
BNN Kalbar dan Polda Kalbar menangkap dua warga Batam Hendri (39) alias Muhamad Idris dan Arnoldus Topan (41) alias Ignasius Petrus Loli saat membawa 107 kilogram sabu dan 114.699 butir ekstasi yang disimpan di dalam boks ikan.
Penangkapan dilakukan di depan Indomaret Jl Raya Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Kamis (14/3/2019) malam WIB.
Baca: TARIF Menggiurkan Gadis Pontianak Nikah dengan Pria Tiongkok dan Taiwan, 7 Gadis Hilang tanpa Kabar
Baca: NAMA Bayi di Pontianak Gemparkan Dunia Selebritis! Diminta Ganti, Ibu Bayi Balas Salam Akal Sehat
"Saya selaku Wakil Gubernur, membaca kronologi dari rilis ini, kemudian melihat banyaknya jumlah barang haram ini, terus terang gemetar. Saya membayangkan ada berapa jiwa yang akan hancur," tutur Norsan saat menghadiri press release dan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di kantor BNNP Kalbar, Jl Parit Haji Husein II, Selasa (19/3/2019).
"Dalam hati saya, Ya Allah kalau barang ini sampai lolos bagaimana jadinya," imbuhnya.
Ria Norsan mengatakan, ia berterimakasih kepada BNNP dan jajaran Polda Kaobar yang telah bekerja keras mengungkapnya.
Pesan saya yang terakhir kata dia, laksanakanlah aturan hukum itu dengan sanksi yang sangat berat kepada para pelaku ini, apalagi kita bisa mengungkap siapa otak dibalik ini.
Ria Norsan meminta agar para para pelaku perusak bangsa ini dihukum seberat-beratnya.
Bahkan ia menegaskan kepada pihak kejaksaan agar menjatuhkan hukuman mati kepada otak pelakunya.
"Dari pihak kejaksaan jangan ragu-ragu, kalau sudah dapat otak pelakunya, hukum mati saja. Itu supaya tidak ada lagi orang-orang yang jahat seperti ini, menghancurkan bangsa kita," tegasnya.
Dalam kesempatan berbeda Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Suyatmo mengungkapkan bahwa pelaku penyelundup ratusan kilogram narkotika yang ditangkap di depan Indomaret, Jalan Raya Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang berjumlah dua orang.
"Dua orang tersangka yang diamankan yakni Hendri (39) alias Muhamad Idris pria asal Batam, dan Arnoldus Topan (41) alias Ignasius Petrus Loli pria yang juga asal Batam," ujarnya.
Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Suyatmo, menjelaskan bahwa selain barang haram tersebut, dua orang tersangka juga turut diamankan yakni Hendri alias Muhamad Idris pria asal Batam, dan Arnoldus Topan alias Ignasius Petrus Loli pria yang juga asal Batam.
"Ini adalah hasil kerja keras dari tim gabungan BNNP Kalbar, Ditresnarkoba Polda Kalbar, BNN Kota Pontianak dan BNN Kota Singkawang," ujarnya Selasa(19/3/2019) pagi di Kantor BNNP Kalbar.
Brigjen Suyatmo mengatakan kedua tersangka yang diamankan menerima barang haram tersebut dari tiga orang tidak dikenal di sekitar Pantai Gosong, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang.

Baca: Cuplikan Aksi Panggung Duta LIDA 2019 Top 28 Grup 6, Yusuf Maluku Utara Spektakuler Bawa Lagu India!
Baca: RAMALAN ZODIAK Hari Ini Rabu 20 Maret, Ekspresikan Perasaanmu Pisces, Kamu Harus Berkomitmen Cancer
"Barang haram dari Pantai Gosong tersebut rencananya akan dibawa ke Pontianak dan diserahkan kepada orang tak dikenal di parkiran Hotel Orchardz, Jl Ahmad Yani," ungkapnya.
Brigjen Suyatmo mengungkapkan, barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 107 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 114.699 butir itu disimpan dalam lima buah boks ikan.
Selain itu tim gabungan BNN Prov Kalbar dan Ditresnarkoba Polda Kalbar ini juga terpaksa harus melumpuhkan kedua tersangka dengan menembak betis kanan Arnoldus Topan karena melakukan perlawanan ketika petugas menyita saat handphone miliknya berdering.
Tersangka lainnya, Muhammad Idris juga melakukan perlawanan dan berteriak-teriak saat diringkus.
Terpaksa petugas BNN dan Polda Kalbar melumpuhkannya dengan menembaknya di paha kaki kanan.
Hukuman Mati
Brigjen Pol Suyatmo menuturkan hasil pemeriksaan sementara dari pengakuan kedua pelaku aksi penyelundupan narkotika ke wilayah Kalbar ini merupakan sudah ke tiga kalinya.
"Kedua pelaku ini mengaku dirinya mendapatkan narkotika dari tiga orang yang tak dikenal di kawasan sekitar pantai Gosong," kata Suyatmo
Dikatakannya, rencananya narkoba ini akan dibawa ke Pontianak dengan modus mobil Innova yang berisikan narkotika akan diparkir di halaman hotel Orchadz Jl Ayani Pontianak.
Selanjutnya pelaku akan menghubungi orang yang akan mengambil mobil tersebut.
“Namun saat dilakukan penyelidikan, orang yang dimaksud sudah tak bisa di hubungi lagi," ungkap Suyatmo.
Dari kedua tersangka petugas mengamankan 123 bungkus narkoba yakni 107 Kg jenis sabu dan 114.699 pil ekstasi.
Petugas juga mengamankan mobil Toyota Avanza dan Innova, 6 unit handphone Nokia, Xiaomi, kartu identitas yakni KTP dan SIM milik kedua tersangka, 4 kartu ATM, serta uang tunai Rp 1.8 juta.
Suyatmo mengungkapkan sabu seberat 107 kilogram dikemas dalam bungkusan sebanyak 100 bungkus.
Sedangkan pil ekstasi sebanyak 114.699 butir dikemas dalam 23 bungkusan.
Narkoba tersebut dikemas dalam lima boks ikan yang diterima tersangka di sekitar wilayah Pantai Gosong.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pergerakan barang haram dalam jumlah besar oleh orang luar Kalbar. Kita lakukan beberapa langkah guna mengumpulkan informasi," ujarnya.
Baca: Unggah Foto Ini, Luna Maya Tertawakan Wajah Lawas Syahrini
Baca: Sebut Syahrini Orang Kaya tapi Enggak Berpendidikan, Mahasiswa Ini Tunjukkan Buktinya!

Kepala BNNP Kalbar menyebutkan saat interogasi tersangka terungkap narkoba tersebut akan diantar ke Hotel Orchard, Jl Gajah Mada dan akan diambil orang di sana.
“Sesaat setelah memastikan bukti dari tersangka, kita koordinasikan dengan Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk pengembangan dan penyelidikan di seputaran hotel yang dijadikan tempat transaksi sesuai keterangan tersangka yang telah diamankan,” papar Brigjen Suyatmo.
Sementara itu, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas gabungan gagal menangkap satu tersangka yang bertugas sebagai pengambil barang ketika sampai di Pontianak.
Menurut Suyatmo, langkah timnya sudah lebih dulu terendus yang bersangkutan, sehingga upaya yang dilakukan menjadi gagal.
“Kita coba telepon menggunakan handphone milik tersangka tidak bisa. Nomor milik tersangka di Pontianak yang hendak kita amankan dalam kondisi tak aktif,” pungkasnya.
Sementara itu Kejaksaan Tinggi Kalbar memastikan akan menjerat kedua tersangka dengan hukuman mati.
Kasi Narkotika Kejati Kalbar Meidi SH menyatakan dengan tegas, kalau dirinya yang akan menjamin kalau pelaku tindak pidana narkotika ini akan memastikan kedua pelaku narkotika ini akan dijerat hukuman mati.
"Pasti tuntutan mati, tidak ada toleransi. Pimpinan pasti akan mendukung," katanya dikonfirmasi di sela-sela menghadiri press rilis di BNNP Kalbar.
Meidi menuturkan dasar hukum sudah jelas yakni tuntutan hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
Meskipun ada hukuman maksimal seperti pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Akan tetapi untuk yang ini, pasti pidana mati, karena untuk ancaman maksimal hingga pidana mati tak mesti melihat barang bukti maksimal, jangankan 100 Kg, tapi perannya, meski pun hanya 5 Kg atau 10 Kg, kalau memiliki peran hingga jaringan itu juga bisa di pidana mati,"katanya.
Meidi menegaskan pihak kejaksaan tidak masalah atau bahkan telah siap jika ada pelaku yang melakukan perlawanan hukum, dengan dituntutnya atau dijeratnya maksimal hukuman.
"Itu sudah diatur dalam undang-undang. Untuk upaya hukum, kalau tidak puas, bisa banding atau kasasi, kita sudah siap," tegasnya. (hdi/yak)
Syahrini Pamer Mahar Rp 40 Miliar, Ustadz Abdul Somad: Zina akan Merajalela!https://t.co/VnSuYDLHW2 pic.twitter.com/ttxAbQhHGy
— Tribun Pontianak (@tribunpontianak) 20 Maret 2019