Indonesia Lawyers Club

ILC tvOne Selasa (19/3), KPK Bantah Isi Surat Rommy yang Katakan dirinya Dijebak

KPK tidak mau mengomentari secara jauh terhadap surat yang ditulis oleh Rommy pasca OTT.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Screenshot Instagram@indonesialawyersclub
ILC tvOne Selasa (19/3) LIVE Jam 8 Malam Ini, 'OTT Romy, Ketua Umum PPP: Pukulan Bagi Kubu 01?' 

ILC tvOne Selasa (19/3), KPK Bantah Isi Surat Rommy yang Katakan dirinya Dijebak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Febri Diansyah membantah isi surat mantan Ketum PPP Romahurmuziy yang menulis bahwa dijebak dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

"Saya juga sempat baca surat Rommy yang diberikan oleh wartawan kepada KPK. Yang saya cermati ada dua pemahaman. Dijebak oleh KPK atau dijebak kawannya sendiri," ujarnya saat program diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) TVOne edisi, Selasa (19/3/2019) malam.

KPK tidak mau mengomentari secara jauh terhadap surat yang ditulis oleh Rommy pasca OTT.

"Kami tidak masuk di situ," tegasnya.

Baca: LIVE ILC tvOne Selasa (19/3) Tema OTT Romy, Ketua Umum PPP: Pukulan Bagi Kubu 01?

Baca: LIVE ILC tvOne Selasa (19/3), Karni Ilyas Akui Sangat Terkejut OTT Jerat Rommy

Baca:  LIVE ILC tvOne Selasa (19/3), KPK Akui 60 Persen Pelaku Korupsi Sektor Politik

KPK, terang dia, sudah sering melihat pembelaan dari tersangka yang awalnya mengaku dijebak saat terciduk.

Bahkan, ada yang menggunakan berbagai dalil sebagainya.

Ada juga pelaku yang mengakui perbuatannya.

"Kami sudah sering melihat. Ada yang bersumpah tidak pernah menerima satu rupiahpun. Namun, di sidang ternyata terima Dollar," imbuh Febri.

Febri menegaskan kembali bahwa pembelaan itu bukan hal penting buat KPK.

Baca: SEDANG BERLANGSUNG, LIVE ILC tvOne Selasa (19/3), Jubir KPK Paparkan Secara Runut OTT Rommy

Baca: SEDANG BERLANGSUNG, LIVE ILC tvOne Selasa (19/3), Karni Ilyas Sebut Korupsi Indonesia Stadium 4

Baca: Terungkap di ILC tvOne Selasa (19/3), 60 Persen Pelaku Korupsi dari Sektor Politik

Sebab, KPK tidak bisa beracuan dari bantahan tersangka. Namun, yang diuji adalah alat bukti.

"Dalam kasus ini, dugaan penerimaan uang sudah teridentifikasi dan didukung bukti kuat," timpalnya. 

Dugaan penerimaan itu ada dan diantar ke rumah Rommy di Condet, Jakarta Timur. Nilainya sekitar Rp 250 juta.

Kemudian, ada pertemuan yang membahas dua hal. Semisal, berapa uang terimakasih yang akan diberikan.

Termasuk, siapakah yang bisa ditemui untuk mengurus jabatan itu.

Baca: Bank Pasar Lakukan Perjanjian Kerjasama Dengan Bank Sinarmas Syariah, Produk Terkait Talangan Haji

Baca: Jelang Pileg dan Pilpres 2019, Kompol Suhar Minta Bhabinkamtibmas Gerak Cepat

Baca: Ezra Walian jadi Sorotan Media Vietnam, Terancam Dicoret dari Skuat Timnas Indonesia U23

"Dalam konteks itu, kami dapatkan informasi. Tersangka HRS (Haris Hasanuddin) pernah mendapatkan hukuman disiplin," paparnya.

Seharusnya, jika HRS sudah dihukum maka tidak boleh menduduki jabatan tertinggi sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Di titik itu, KPK menduga ada upaya kerjasama antara pihak Kemenag dan Rommy untuk meloloskan dan menempatkan seseorang ke jabatan itu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved