Kalbar 24 Jam
Kalbar 24 Jam - Penyelundupan Sabu 100 Kg, Penganiayaan dengan Sajam,Hingga Mobil Dinkes Masuk Parit
Narkoba jenis sabu terbungkus berjumlah sekitar 106 bungkus dikemas dalam bak fiber ikan kemudian dimuat dalam mobil.
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
Kalbar 24 Jam - Penyelundupan Sabu 100 Kg, Penganiayaan dengan Sajam,Hingga Mobil Dinkes Masuk Parit
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Beragam informasi, peristiwa dan kejadian menarik mewarnai Kalimantan Barat (Kalbar) dalam kurun waktu 24 jam terakhir sejak di bulan Maret sejak Kamis (14/3/2019).
Nah, apa saja informasi dan peristiwa populer tersebut.
Berikut tribunpontianak.co.id merangkumnya, Jumat (15/3/2019):
1. BNNP Kalbar Gagalkan Penyelundupan Sabu 100 Kg Dikemas Dalam Fiber Ikan

Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat (Kalbar) menggagalkan penyelundupan sekitar 100 kilogram bahkan lebih narkoba jenis sabu, di Pasar Sui Duri Kecamatan Sui Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalbar, Kamis (14/3/2019) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Narkoba jenis sabu terbungkus berjumlah sekitar 106 bungkus dikemas dalam bak fiber ikan kemudian dimuat dalam mobil.
Dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkoba ini sudah diamankan pihak BNN, namun sedang dalam proses pengembangan.
Baca: VIDEO: Detik-detik BNN Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu dan Pil Ekstasi di Bengkayang Kalbar
Baca: FOTO: Pemusnahan Barang Bukti Sabu & Ekstasi Serta Kosmetik Tanpa Izin Edar
Dari informasi foto yang diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya, narkoba dikemas terbungkus alumuniun foil, kemudian tutup dengan pukat alat tangkap ikan.
Tak hanya itu, dari informasi yang diperoleh, selain sekitar 100 kg narkoba jenis sabu, juga diamankan narkoba jenis pil ekstasi yang terbungkus dalam kantong hitam.
Belum ada konfirmasi atau keterangan resmi dari pihak berwenang dalam pengungkapan penyelundupan narkoba yang diduga memanfaatkan jalur laut Kalbar. BACA SELENGKAPNYA......
2. Sabet Orang Pakai Senjata Tajam, Candra Diciduk Polisi

Sorang Pria pengangguran bernama Candra (29) diciduk unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan karena diduga telah melakukan tindak Pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam kepada seorang warga lain yang bernama Agus Sucipto 30 di pasar Loak, jalan Indragiri Timur, Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu (13/3/2019).
Kapolsek Pontianak Selatan, Kompol Anton Satriadi mengatakan bahwa Kejadian ini bermula saat keduanya terlibat cekcok di pasar Loak tersebut sekira pukul 13.00 WIB.
Lantas, Candra yang naik Pitam mengmbil sebuah senjata tajam jenis Clurit dan mengayunkan clurit itu hingga mengenai bagian lengan kiri korbannya yakni Agus.
Baca: Kapolres Kayong Utara: Tak Semua Anggota Boleh Pegang Senjata
Baca: BREAKING NEWS - Dukun Cabul Bunuh Diri di Sel Tahanan, Nekat Gorok Leher Pakai Sajam