Breaking News

Meninggal di Pasar Mawar

Terkuak, Ini Penyebab Kematian Korban pada Kasus di Pasar Mawar Beberapa Waktu Lalu

Iptu M Rezki Rizal mengatakan pada rekonstruksi ini pihaknya menghadirkan langsung 2 tersangka yang berinisal ZK dan DH

Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/Destriadi Yunas Jumasani
Rekonstruksi penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas yang digelar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (11/3/2019) siang. Dalam tindak pidana yang terjadi di Pasar Mawar beberapa waktu lalu tersebut, korban mengalami penganiayaan dipukul menggunakan helm di bagian kepala. 

Menurut informasi yang diperoleh Tribunpontianak.co.id, sebelum meninggal, korban sempat bersitegang dengan seorang temannya.

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak Iptu M. Rezki Rizal mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka atas kasus yang terjadi di pasar Mawar Kota Pontianak tersebut. 

Adalah 2 orang tersangka yang ditetapkan berdasar hasil penyelidikan.

Baca: Prediksi Starting XI Persib Bandung Vs Perseru Serui, Menunggu Maung Bandung Mengaum Live Indosiar

Baca: Video: Live Indosiar, Live Streaming Persib Vs Perseru Laga Pelipur Lara di Piala Presiden 2019

Baca: Live RCTI! Shan United Vs Persija Jakarta Piala AFC, Ivan Kolev Bicara Strategi dan Cuaca Myanmar

Mereka berinisial UT dan DN.

Dijelaskannya yang mana pada hari itu, terdapat seorang pria bernama Edi Siregar yang cekcok dengan kenalannya yang berinisial UT yang kini di tetapkan sebagai tersangka,Kemudian, datanglah DN hendak memisah keduanya, dengan cara merangkul dan memiting Edi.

Edi terjatuh, dan kemudian ia meninggal dunia.

Ternyata, hasil penyelidikan UT sempat melakukan penganiayaan terhadap saudara Edi, yakni dengan memukul Edi dengan menggunakan Helm.

Lalu, DN yang mencoba melerai dengan cara memiting leher Edi, juga sempat melayangkan pukulan ke tubun Edi, yakni ke arah dada.

"Mereka awalnya ndak ngaku, tapi setelah di periksa lebih lanjut, tersangka ini UT sempat memukul dengan helm, dan DN ini memiting leher korban dan sempat melayangkan pukulan ke arah dada korban,"ujarnya.

Keduanya akan dikenakan pasal 170 KUHP, lalu pasal 351 ayat 3.

Untuk hasil visum, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak kedokteran / kesehatan.

Kapolresta Pontianak Kombes Muhammad Anwar Nasir saat mengecek lokasi kejadian meninggalnya Edi Siregar yang meninggal saat bersitegang dengan rekannya di Pasar Mawar, Jalan Wolter Monginsidi, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (4/2/2019) siang. Berdasarkan hasil visum luar terhadap korban, tidak terdapat luka-luka yang dapat menyebabkan meninggalnya korban.
Kapolresta Pontianak Kombes Muhammad Anwar Nasir saat mengecek lokasi kejadian meninggalnya Edi Siregar yang meninggal saat bersitegang dengan rekannya di Pasar Mawar, Jalan Wolter Monginsidi, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (4/2/2019) siang. Berdasarkan hasil visum luar terhadap korban, tidak terdapat luka-luka yang dapat menyebabkan meninggalnya korban. (TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Namun, dari hasil pemantauan, penyelidikan, dan pemeriksaan saksi, pihaknya mendapati fakta telah terjadi tindak penganiayaan kepada korban Edi Siregar kala itu, yang di lakukan UT dan DN, yang berujung meninggalnya Edi Siregar.

Saat ini keduanya telah di amankan di Mapolresta Pontianak guna penyelidikan lebih lanjut.

Jenazah sebelumnya sempat dibawa ke Rumah Sakit Pro Medika yang berada di Kompleks Pontianak Mall Jalan Gusti Sulung Lelalang. sebelum akhirnya dibawa pulang ke kediaman. 

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol M Anwar Nasir yang datang ke rumah sakit mengatakan untuk sementara pihaknya masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved