Dilepas Polisi Untuk Direhabilitasi, Kasus Narkoba Andi Arief 'Cuma Berumur' Tiga Hari
"Saya dinyatakan tidak bersalah," ucap Andi Arief di lokasi."I am not criminal. Saya bukan kriminal," tegasnya.
Belum ditemukan bukti Andi terlibat peredaran narkoba.
Namun, penyidik akan terus mendalami untuk memastikan hal itu.
Jika nantinya Andi Arief terbukti hanya sebatas pengguna, maka mantan staf khusus era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu dianggap sebagai korban dan akan direhabilitasi.
Baca: Kegagalan Real Madrid di Liga Champions Ternyata Sudah Diprediksi Zidane
Baca: WNA Punya E-KTP, Ini Penjelasan Kadisdukcapil Kalbar
Mundur dari Demokrat
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rachland Nashidik menyebutkan, Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief telah meminta dirinya untuk menyampaikan permohonan pengunduran diri kepada DPP Pusat Partai Demokrat.
"Saya akan segera sampaikan kepada Ketua Umum dan ada mekanisme yang berjalan untuk memutuskan pengunduran ini," kata Rachland Nashidik di Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Rachland Nashidik mengatakan, Partai Demokrat menyayangkan Andi Arief terlibat dalam dugaan penyalahgunaan narkoba.
Sebab, kata dia, Andi Arief dikenal sebagai sosok yang telah berkontribusi dengan baik bagi partai.
"Juga kepada pertumbuhan demokrasi di Indonesia. Tetap harus dikatakan ini adalah kasus pribadi, dengan demikian partai tidak punya ketersangkutan apapun," tuturnya (Rangga Baskoro/wartakotalive)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Tak Lanjutkan Proses Perkara ke Penyidikan, Kasus Andi Arief Cuma Berumur Tiga Hari, http://wartakota.tribunnews.com/2019/03/06/polisi-tak-lanjutkan-proses-perkara-ke-penyidikan-kasus-andi-arief-cuma-berumur-tiga-hari?