Pileg 2019
WNA Punya E-KTP, Ini Penjelasan Kadisdukcapil Kalbar
Berkaitan berbagai keperluan, makanya yang bersangkutan bisa diberikan KTP EL dan tetap tertulis status yang bersangkutan adalah WNA,"
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
WNA Punya E-KTP, Ini Penjelasan Kadisdukcapil Kalbar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kadisdukcapil Kalbar, Y Anthonius Rawing menerangkan jika WNA memang diperbolehkan mempunyai E-KTP atau KTP El sesuai dengan UU 23 tahun 2006 tentang Adminduk.
"WNA tidak masalah juga kan memiliki KTP EL, kan diatur tentang kegunaannya, juga tetap tercantum identitasnya sebagai WNA dari negara mana, penggunaannya juga diatur utk apa, tidak seperti KTP EL yang kita selaku WNI miliki," katanya, Rabu (6/3/2019).
Diungkapkannya, satu diantara syarat WNA bisa dapat KTP EL adalah yang bersangkutan harus terlebih dahulu dapat Kartu Ijin Menetap (KITAP).
Baca: VIDEO: Persiapan Masyarakat Hindu Kubu Raya dalam Menyambut Hari Raya Nyepi
Baca: Lantik 289 ASN Pemkot Singkawang, Ini Harapan Wali Kota Tjhai Chui Mie
"Berkaitan berbagai keperluan, makanya yang bersangkutan bisa diberikan KTP EL dan tetap tertulis status yang bersangkutan adalah WNA," bebenya.
Keperluan WNA tersebut, lanjutnya, seperti untuk keperluan di Perbankan, Pajak dan juga Kesehatan.