Dilepas Polisi Untuk Direhabilitasi, Kasus Narkoba Andi Arief 'Cuma Berumur' Tiga Hari
"Saya dinyatakan tidak bersalah," ucap Andi Arief di lokasi."I am not criminal. Saya bukan kriminal," tegasnya.
Hasil assessment Andi Arief menunjukan bahwa ada gejala ketergantungan terhadapnya, sehingga diperlukan proses rehabilitasi secara berkala.
"Mengenai hasil, sudah disampaikan memang dari hasil assessment kami melihat bahwa Saudara AA perlu dilakukan rehabilitasi medis, untuk observasi lebih lanjut atas kemungkinan adanya gejala putus zat," bebernya.
"Artinya kalau sudah menggunakan, biasa kalau berhenti secara tiba-tiba biasanya ada muncul beberapa gejala-gejala klinis," sambungnya.
Gejala-gejala ketergantungan, lanjut Riza, biasanya akan muncul setelah dua sampai tiga hari berhenti menggunakan narkoba.
Andi Arief ditangkap oleh aparat kepolisian pada Minggu (3/3/2019) lalu di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal M Iqbal mengungkapkan, polisi sudah melakukan tes urine terhadap Andi Arief.
Hasilnya, Andi Arief diketahui positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Kami sudah melakukan tes urine, terhadap Saudara AA dan positif mengandung metamphetamine atau jenis narkoba yang biasa disebut sabu," ujar Iqbal dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (4/3/2019).
Iqbal mengungkapkan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat untuk mengonsumsi narkoba.
Namun, barang bukti narkoba yang diduga dikonsumsi Andi Arief tidak ditemukan di lokasi.
Hasil penyelidikan sementara, Andi diduga hanya sebatas pengguna narkoba.
Saat menjalani rangkaian proses pemeriksaan di Gedung Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019), Andi Arief menyatakan tidak bersalah.
"Saya dinyatakan tidak bersalah," ucap Andi Arief di lokasi.
Ia pun mengucapkan penegasan kembali bahwa dirinya bukanlah orang yang harus ditahan atas kasus yang menjeratnya saat ini.
"I am not criminal. Saya bukan kriminal," tegasnya.