4,45 Kg Sabu Dibakar di Mesin Incinerator, Empat Tersangka Terdiam

Sang istri terlihat terus menunduk, tanpa pernah mengangkat wajahnya selama pemusnahan barang bukti.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Didit Widodo
TRIBUN PONTIANAK/FERRYANTO
BNN Kalbar melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,45 kg, Selasa (12/2/2019). (insert: tersangka wanita NT yang diamankan BNNP) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ferryanto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - TRIBUN - Badan Narkoba Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat memusnahkan sebanyak 4,45 kilogram sabu-sabu dari dua kasus penangkapan sepanjang Januari 2019. Pemusnahan sabu-sabu tersebut berlangsung di halaman Kantor BNNP provinsi Kalbar di Jl Parit Haji Husin II, Kota Pontianak, Selasa (12/2/2019)

Kepala BNN Prov Kalbar Brigjen Pol Suyatmo menuturkan pemusnahan narkoba dilakukan dengan mesin incinerator yang disaksikan langsung oleh para tersangka dan pejabat instansi terkait lainnya. Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini merupakan tangkapan anggota BNN Kalbar pada 15-16 Januari 2019 di Komplek Perumahan Tiara Pesona Jl 28 Oktober Pontianak Utara dan Komplek Pamela Mas, Jl Trans Kalimantan Kecamatan Sui Ambawang, Kubu Raya.

“Tangkapan di Pontianak Utara, BNN berhasil menyita 450 gram sabu dan di Sungai Ambawang, Kubu Raya seberat 4 kilogram,” ujarnya.

Dari dua lokasi tersebut BNN menangkap empat tersangka, AI dan IB serta sepasang suami istri HW dan NT. Selain narkoba barang yang disita adalah beberapa unit HP, kartu ATM, sepeda motor CBR 150 CC, dan uang tunai diduga hasil tindak kejahatan sebesar Rp 75 Juta.

Baca: Kubu Raya akan Miliki Mapolres, Kapolda: Beri Manfaat bagi Pelayanan pada Masyarakat

Baca: Razia Warga Binaan, Karutan: Cipta Kondisi Rutan Bebas dari Handphone dan Jaringan Narkoba

Saat pemusnahan sabu berlangsung, keempat tersangka hanya bisa terdiam sambil memandangi barang haram milik mereka. Bahkan tersangka HW yang diborgol bersama istrinya NT terlihat tatapanya kosong menatap 4 Kg sabunya dimasukkan ke mesin incenerator untuk di musnahkan dengan cara dibakar dengan suhu yang mencapai ratusan derajat celsius.

Sang istri terlihat terus menunduk, tanpa pernah mengangkat wajahnya selama pemusnahan barang bukti. NT sendiri di amankan pihak BNNP karena berusaha menyembunyikan hasil kejahatan sang suami.

"Saat NT mengetahui bahwa suaminya HM ini di tangkap, NT berusaha untuk menarik uang di seluruh rekeningnya dan menyembunyikannya. Lalu kami membawa HM untuk menunjukan dimana NT, dan NT pun berhasil diamankan di wilayah Jl Perintis. Di sana kami juga mengamankan uang sebesar Rp 75 juta hasil kejahatan narkotika," papar Kabag Umum BNN Kalbar, Mashadi Eka Surya Agus.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Dari data kami, pengungkapan kasus dan barang bukti sabu-sabu yang berhasil diungkap sejak tahun 2016-2019, tercatat sebanyak 110 kilogram atau dari tahun ke tahun cenderung mengalami peningkatan,” ungkapnya.

Selain itu, ada sekitar 9.600 butir ekstasi yang juga sudah diungkap atau digagalkan, serta 39 batang ganja. “Hal tersebut menunjukkan bahwa kondisi Kalbar yang terbuka, menjadi sasaran masuknya peredaran narkotika,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari hasil riset Universitas Indonesia dan BNN, peredaran narkotika sudah menyasar sekitar satu persen lebih atau sekitar 56.444 orang warga Kalbar yang sudah terpapar barang haram tersebut.

“Mungkin dulunya Kalbar hanya dijadikan daerah transit masuknya narkotika jaringan internasional, tetapi kini sudah menjadi daerah ujuan pemasaran dan peredaran gelap narkotika itu,” ujarnya.

Sehingga, menurut dia, dalam memberantas peredaran gelap narkotika tersebut, tidak hanya bisa dilakukan oleh pihak BNN, TNI dan Polri, melainkan perlu sinergi semua instansi terkait lainnya dan masyarakat.

“Tentunya kami memerlukan dukungan semua pihak dalam menekan seminimal mungkin peredaran narkotika di Kalbar dan Indonesia umumnya. Karena yang diungkap ini menurut penelitian mungkin hanya sebagian kecil,” katanya yang berharap adanya sinergisitas bersama dalam memberantas peredaran narkotika, bisa menekan seminimal mungkin penyalahgunaan barang haram tersebut oleh generasi bangsa.

Mobil incinerator memusnahan barang bukti sabu-sabu di Kantor BNN Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Parit Haji Husin II, Pontianak,
Mobil incinerator memusnahan barang bukti sabu-sabu di Kantor BNN Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Parit Haji Husin II, Pontianak, (TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved