Razia Warga Binaan, Karutan: Cipta Kondisi Rutan Bebas dari Handphone dan Jaringan Narkoba

"Kegiatan yang di lakukan yaitu, sosialisasi kepada seluruh pegawai tentang SE Dirjenpas dimaksud

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SAHIRUL HAKIM
Rutan Putussibau saat melakukan razia terhadap warga hunian setempa, Selasa (12/2/2019). 

Razia Warga Binaan, Karutan: Cipta Kondisi Rutan Bebas dari Handphone dan Jaringan Narkoba 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu, Mulyoko menyatakan, dalam rangka menindaklanjuti SE DIRJENPAS nomor : PAS.126.PK.02.10.01 tahun 2019, pihaknya telah melakukan langkah-langkah progresif, dan serius dalam upaya pemberantasan narkoba di Rutan.

"Ini semua adalah bertujuan untuk terciptanya kondisi Rutan bebas dari peredaran handphone, dalam rangka memutus jaringan narkoba yang ditengarai  dikendalikan oleh tahanan atau narapidana di Rutan," ujar Mulyoko, Selasa (12/2/2019).

Mulyoko menjelaskan, Rutan Klas IIB Putussibau mulai minggu pertama bulan Februari 2019 sudah melakukan langkah-langkah yang progresif dan serius.

Baca: VIDEO: Pererat Silaturahmi, Manajemen Transera Hotel Pontianak Berkunjung ke Kantor Tribun Pontianak

Baca: Rusman Ali Harapkan Baznas Mampu Optimalkan Potensi Zakat di Kubu Raya

"Kegiatan yang di lakukan yaitu, sosialisasi kepada seluruh pegawai tentang SE Dirjenpas dimaksud," tambah Mulyoko.

Terus kata Karutan, kalau pihaknya juga telah melaksanakan sosialisasi kepada seluruh WBP, tentang tata tertib Lapas dan Rutan, yang terkait penindakan dan sanksi kepada. 

"WBP yang melakukan pelanggaran serta pembatasan barang  yg bisa di bawa ke kamar huniannya. Kita juga telah menjalin jejaring dengan mitra media untuk menyebar luaskan program di maksud," ungkapnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved