Riwayat Putusan Reva Alexa Ganti Kelamin di Pengadilan Negeri Singkawang

Fakta baru terungkap dalam penyelidikan kasus narkoba yang menyeret selebgram cantik Reva Alexa.

Instagram/Lucinta Luna
Selebgram Reva Alexa 

Kedua perkara nomor 167/Pdt.P/2018/PN Skw dengan tanggal register 8 Agustus 2018.

Klasifikasi perkara tertulis lain-lain. Para pihak dengan pemohon Yogi Saputra. Status perkara minutasi dengan lama proses lima hari.

Ditelurusi lebih detail pada perkara nomor 167/Pdt.P/2018/PN Skw dengan tanggal register 8 Agustus 2018.

Putusan dilakukan pada Senin (13/8/2018). Dalam penetapan tertulis mengabulkan permohonan pemohon tersebut. 

Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon YOGI SAPUTRA  untuk mencatatkan perubahan jenis kelamin Pemohon pada Kantor Catatan Sipil  dari seorang Laki - laki menjadi seorang Perempuan / Wanita.

Baca: Masjid Raya Mujahidin, Destinasi Wisata Religi di Pontianak

Baca: Berikut Data Penyebab Perceraian di Ketapang Tahun 2017

Baca: Jumlah Kamar dan Tempat Tidur di RS Fatima Ketapang

Membebankan pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp.166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah).

Pada 187/Pdt.P/2018/PN Skw dengan tanggal register 21 Agustus 2018. Putusan dilakukan pada Senin (27/8/2018).

Penetapan tertulis mengabulkan permohonan pemohon. Memberi izin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon dahulu tertulis YOGI  SAPUTRA sebagaimana tertera didalam Kutipan akta kelahiran No. 1653/CS/1995 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sambas tanngal 08 Oktober 1995 dirubah menjadi ANGGIE CHAERUNNISA AZHARI.

Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama pemohon di dalam kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri tersebut, untuk dibuatkan catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil oleh pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang.

Menghukum Pemohon membayar biaya permohonan sejumlah Rp166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu).

Lebih jelasnya riwayat pengadilan dapat dilihat di website resmi PN Singkawang http://pn-singkawang.go.id/sipp/list_perkara/searchd.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved