Riwayat Putusan Reva Alexa Ganti Kelamin di Pengadilan Negeri Singkawang

Fakta baru terungkap dalam penyelidikan kasus narkoba yang menyeret selebgram cantik Reva Alexa.

Instagram/Lucinta Luna
Selebgram Reva Alexa 

Riwayat Putusan Reva Alexa Ganti Kelamin di Pengadilan Negeri Singkawang

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Fakta baru terungkap dalam penyelidikan kasus narkoba yang menyeret selebgram cantik Reva Alexa.

Nama lahir asli Reva Alexa ternyata Yogi Saputra.

Polda Metro Jaya memastikan bahwa selebgram sekaligus model video klip Reva Alexa adalah seorang transgender.

Seperti diberitakan sebelumnya, Reva Alexa diamankan di rumahnya di Perumahan Taman Beverly Golf di Jalan Danau Belinda Nomor 12 Karawaci, Kota Tangerang, Rabu (06/02/2019) sekira pukul 02.15 karena mengonsumsi sabu.

Ia diamankan bersama rekannya Iwan Kurniawan, model majalah pria.

Baca: Ka‎sdam XII Tanjungpura Pimpin Upacara Ops Gaktib Yustisi 2019 di Pontianak

Baca: Sejarah Deklarasi Persaudaraan antara Vatikan dan Al Azhar, Gus Dur: Tuhan Tidak Perlu Dibela

Baca: KLARIFIKASI Balitbang Kompas: Hoaks Survei Enam Daerah Pemilihan Kota Bandung

Reva Alexa alias Anggi diketahui dulunya adalah pria dengan nama Yogi Saputra.

"Namun, pada bulan Agustus 2018, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat, yang bersangkutan berganti jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan dengan nama Anggi alias ACA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).

Karenanya kata Argo, di KTP yang bersangkutan saat ini namanya tertulis Anggi dan berjenis kelamin perempuan.

"Tetapi nama aslinya saat lahir adalah Yogi Saputra dan berjenis kelamin laki-laki," kata Argo.

Tribun Pontianak mencoba menelusuri putusan Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat.

Dimana yang bersangkutan berganti jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan dengan nama Anggi alias ACA melalui website resmi PN Singkawang http://pn-singkawang.go.id/sipp/list_perkara/search.

Data Reva Alexa
Data Reva Alexa (TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA)

Dalam web dengan kata kunci Yogi Saputra terdapat dua perkara. Pertama 

Nomor Perkara 187/Pdt.P/2018/PN Skw dengan tanggal register 21 Agustus 2018.

Klarifikasi perkara tertulis lain-lain. Para pihak dengan pemohon Yogi Saputra. Status perkara minutasi dengan lama proses enam hari.

Kedua perkara nomor 167/Pdt.P/2018/PN Skw dengan tanggal register 8 Agustus 2018.

Klasifikasi perkara tertulis lain-lain. Para pihak dengan pemohon Yogi Saputra. Status perkara minutasi dengan lama proses lima hari.

Ditelurusi lebih detail pada perkara nomor 167/Pdt.P/2018/PN Skw dengan tanggal register 8 Agustus 2018.

Putusan dilakukan pada Senin (13/8/2018). Dalam penetapan tertulis mengabulkan permohonan pemohon tersebut. 

Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon YOGI SAPUTRA  untuk mencatatkan perubahan jenis kelamin Pemohon pada Kantor Catatan Sipil  dari seorang Laki - laki menjadi seorang Perempuan / Wanita.

Baca: Masjid Raya Mujahidin, Destinasi Wisata Religi di Pontianak

Baca: Berikut Data Penyebab Perceraian di Ketapang Tahun 2017

Baca: Jumlah Kamar dan Tempat Tidur di RS Fatima Ketapang

Membebankan pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp.166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah).

Pada 187/Pdt.P/2018/PN Skw dengan tanggal register 21 Agustus 2018. Putusan dilakukan pada Senin (27/8/2018).

Penetapan tertulis mengabulkan permohonan pemohon. Memberi izin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon dahulu tertulis YOGI  SAPUTRA sebagaimana tertera didalam Kutipan akta kelahiran No. 1653/CS/1995 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sambas tanngal 08 Oktober 1995 dirubah menjadi ANGGIE CHAERUNNISA AZHARI.

Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama pemohon di dalam kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri tersebut, untuk dibuatkan catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil oleh pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang.

Menghukum Pemohon membayar biaya permohonan sejumlah Rp166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu).

Lebih jelasnya riwayat pengadilan dapat dilihat di website resmi PN Singkawang http://pn-singkawang.go.id/sipp/list_perkara/searchd.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved