TRIBUN WIKI
Berikut Data Penyebab Perceraian di Ketapang Tahun 2017
Dari data tersebut, terlihat ada 10 faktor yang menjadi penyebab 523 kasus perceraian tersebut terjadi.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Marpina Sindika Wulandari
Berikut Data Penyebab Perceraian di Ketapang Tahun 2017
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Ketapang, pada tahun 2017 terdapat total 523 kasus perceraian yang disebabkan oleh beberapa faktor baik itu dari faktor ekonomi, ketidak harmonisan dalam berumah tangga dan lain sebagainya.
Dari data tersebut, terlihat ada 10 faktor yang menjadi penyebab 523 kasus perceraian tersebut terjadi.
Baca: Jumlah Kamar dan Tempat Tidur di RS Fatima Ketapang
Baca: KRONOLOGI Maut Siswi SMK Magang di Ketapang! Terlindas Truk Sebelum Sampai ke Tujuan
Dan berikut Tribun rangkum jumlah dari masing-masing faktor tersebut.
1. Poligami tidak sehat : 17 kasus
2. Krisis Akhlak : 27 kasus
3. Cemburu : 15 kasus
4. Kawin Paksa : _
5. Ekonomi : 132 kasus
6. Tidak bertanggungjawab : 73 kasus
7. Kawin dibawah umur : _
8. Penganiayaan : 6 kasus
9. Dihukum : 3 kasus
10. Cacat biologis : 3 kasus
11. Politik : _
12. Gangguan pihak ketiga : 23 kasus
13. Tidak ada keharmonisan : 224 kasus
(*)