Sukiman Tersangka

Ditetapkan Tersangka, Anggota DPR RI Dapil Kalbar Sukiman Ungkap Hal Ini dan Mohon Didoakan

Ia menerangkan, jika yang disangkakan tidaklah benar, karena dirinya tidak pernah ketemu dengan yang disebutkan KPK.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / RIVALDI ADE MUSLIADI
Ditetapkan Tersangka, Anggota DPR RI Dapil Kalbar Sukiman Ungkap Hal Ini dan Mohon Didoakan....... 

Ditetapkan Tersangka, Anggota DPR RI Dapil Kalbar Sukiman Ungkap Hal Ini dan Mohon Didoakan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat (Kalbar), H Sukiman ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018.

Sukiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca: BREAKING NEWS - KPK Tetapkan Sukiman Tersangka, Anggota DPR RI Dapil Kalbar

Baca: Kalbar 24 Jam - DOA untuk Gubernur Sutarmidji, Tersangka Maut di Pasar Mawar hingga Ciduk Koruptor

Saat dikonfirmasi melalui selular, Sukiman menuturkan jika ia juga baru mengetahui hal tersebut karena memang sedang dalam perjalanan.

Namun, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun meminta doa agar dapat kuat menghadapi penetapan tersangka oleh KPK.

"Saya sedang di perjalanan, dari Sintang menuju Sanggau, saya sendiri pun belum tahu ini apa, apa masalahnya, doakan saja mudah-mudahan saya kuat, diberikan Allah SWT kemudahan,” katanya.

“Itu saja, saya mohon doanya, Insya Allah semua itu bisa semuanya, dan bisa tenang, dengan tegar, yang tabahkan karena saya juga belum tahu, maaf omong tidak pernah di dalam penyidikan dan sebagainya ditanya angka dan sebagainya," kata Sukiman, kepada Tribunpontianak.co.id, Kamis (07/02/2019) malam.

Ia menerangkan, jika yang disangkakan tidaklah benar, karena dirinya tidak pernah ketemu dengan yang disebutkan KPK.

Walaupun memang Sukiman menerangkan akan mengikuti proses yang ada.

"Makanya saya bilang, itu tidak benar semua, kan saya tidak pernah ketemu mereka, tidak pernah minta apa pun, kita ikuti saja proses hukumnya," tukasnya.

Baca: Prediksi Real Betis vs Valencia di Semifinal Copa del Rey, Head to Head & Link Live Streaming

Baca: VIDEO: LIVE Streaming LIDA Indosiar Grup 7 Top 64, Siapa Tersenggol? Live Indosiar Jam 19.00 WIB

Anggota DPR dari Fraksi PAN, Sukiman, diduga menerima duit Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu.

Suap ini untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua Barat.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Pelaksana Tugas dan Pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegaf, Natan Pasomba, diduga memberi uang Rp 4,41 miliar, yang terdiri dari uang tunai sejumlah Rp 3,96 miliar dan valas USD 33.500.

Jumlah ini, menurut KPK, merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak.

"Dari sejumlah uang tersebut, SKM diduga menerima sejumlah Rp 2,65 miliar dan USD 22.000," ujar Saut dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).

Menurut KPK, Sukiman diduga menerima suap ini antara Juli 2017 dan April 2018.

Penerimaan uang suap, disebut KPK, dilakukan dengan beberapa pihak sebagai perantara.

Baca: Pengamat Sebut, Midji Kurangi Hak Prerogatif Sebagai Gubernur Karena Tak Tunjuk Langsung Pejabat

Baca: Hasil dan Cuplikan Gol Barcelona vs Real Madrid, Messi CS Gagal Raih Poin Penuh di Leg Pertama

Menurut Saut, Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.

Pada proses pengajuan, Natan Pasomba bersama rekanan pengusaha bertemu dengan pegawai Kemenkeu untuk meminta bantuan.

"Pihak pegawai Kemenkeu kemudian meminta bantuan kepada SKM, anggota DPR," ujar Saut

Natan Pasomba diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. 

Sukiman yang menjadi anggota DPR ke-70 sebagai tersangka KPK.

Dari data yang dikumpulkan, Kamis (7/2/2019), KPK mulai membidik penghuni Senayan sejak 2017 meski lembaga antirasuah itu berdiri sejak 2002.

Para wakil rakyat itu terus menjadi buruan KPK dari tahun ke tahun.

Berikut 70 orang yang pernah menjabat sebagai anggota DPR sekaligus sebagai tersangka KPK:

1. Noor Adenan Razak
2. Saleh Djasit
3. Sarjan Tahir
4. M Al Amien Nur Nasution
5. Anthony Z. Abidin
6. Bulyan Royan
7. HM Yusuf Erwin Faisal
8. Azwar Chesputra
9. Fachri Andi Leluasa
10. Hilman Indra

11. Dudhie Makmun Murod
12. Endin A. J Soefihara
13. Udju Djuhaeri
14. Hamka Yandhu
15. Abdul Hadi Djamal
16. Ahmad Hafiz Zawawi
17. Marthin Bria Seran
18. Paskah Suzetta
19. Bobby SH Suhardiman
20. Anthony Zeidra Abidin

21. Agus Condro Prayitno
22. Max Moein
23. Rusman Lumbantoruan
24. Poltak Sitorus
25. Williem M Tutuarima
26. Muhammad Nurlif
27. Asep Ruchimat Sudjana
28. Reza Kamarullah
29. Baharuddin Aritonang
30. Hengky Baramuli

31. Daniel Tanjung
32. Panda Nababan
33. Engelina Patiasina
34. M Iqbal
35. Budiningsih
36. Jeffri Tongas
37. Ni Luh Mariani
38. Sutanto Pranoto
39. Soewarno
40. Matheos Pormes

41. Sofyan Usman
42. Amrun Daulay
43. Nazarudin
44. Wa Ode Nurhayati
45. Angelina Patricia Pingkan Sondakh
46. Zulkarnane Djabar
47. Izedrik Emir Moeis
48. Luthfi Hasan Ishaaq
49. Chairun Nisa
50. Annas Urbaningrum

51. Sutan Bhatoegana
52. Adriansyah
53. Patrice Rio Capella
54. Dewi Yasin Limpo
55. Damayanti Wisnu Putranti
56. Budi Supriyanto
57. Andi Taufan Tiro
58. I Putu Sudiartana
59. Charles Jones Mesang
60. Yudi Widiana Adia

61. Musa Zainudin
62. Miryam S. Haryani
63. Markus Nari
64. Setya Novanto
65. Aditya Anugrah Moha
66. Fayakhun Andriadi
67. Amin Santono
68. Eni Maulani Saragih
69. Taufik Kurniawan
70. H Sukiman

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved