Sukiman Tersangka

BREAKING NEWS - KPK Tetapkan Sukiman Tersangka, Anggota DPR RI Dapil Kalbar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman sebagai tersangka.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat, H Sukiman diwawancarai usai peresmian Kapal Kemanusiaan 03 Kalimantan Barat secara simbolis di Grand Kartika Hotel, Jalan Rahadi Usman Pontianak, Senin (16/4/2018). 

BREAKING NEWS - KPK Tetapkan Sukiman Tersangka, Anggota DPR RI Dapil Kalbar

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman sebagai tersangka.

Selain itu, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba juga menjadi tersangka.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun 2018.

"Dalam penyidikan ini KPK menetapkan dua tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Baca: Ditetapkan Tersangka, Anggota DPR RI Dapil Kalbar Sukiman Ungkap Hal Ini dan Mohon Didoakan

Baca: Hasil dan Cuplikan Gol Barcelona vs Real Madrid, Messi CS Gagal Raih Poin Penuh di Leg Pertama

Baca: DPR RI Harap Dengan Siskeudes 2.0 Tidak Ada Lagi Masalah Penyerapan Dana Desa

"Tersangka SKM (Sukiman) diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak," tambah Saut.

Sementara, Natan diduga memberi uang kepada Sukiman dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Sukiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Natan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Anggota Komisi XI DPR-RI Dapil Kalbar H Sukiman
Anggota Komisi XI DPR-RI Dapil Kalbar H Sukiman (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WAHIDIN)

Berada Di Kalbar saat Ditetapkan Tersangka

SINTANG - Anggota Komisi XI DPR-RI Dapil Kalbar H Sukiman menghadiri Workshop Evaluasi Implementasi Tata Kelola Keuangan Desa dengan Aplikasi Siskeudes di Gedung Pancasila, Kabupaten Sintang, Kamis (7/2/2019) pagi WIB.

Sukiman menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya dan langkah-langkah dari pemerintah bersama DPR sebagai sebuah dukungan dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang lebih baik.

"Kita harapkan tata kelola keuangan desa ini lebih baik mulai, dari perencanaan pelaksanaan dan pelaporan serta pertanggungjawaban dana desa yang sudah kita anggarkan bersama dengan pemerintah ini," ujar Sukiman.

Dia menyampaikan bahwa di tahun 2019, pemerintah telah meanggarkan untuk dana desa ini hampir 70 triliun.

Baca: BREAKING NEWS - KPK Tetapkan Sukiman Tersangka, Anggota DPR RI Dapil Kalbar

Baca: Miris! Beredar Foto Ibu Hamil Naik Rakit Bambu Terobos Banjir di Subah Sambas

Sebab itu, transparansi dari penggunaan dana desa ini dapat diawasi dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved