Pilpres 2019

Oknum Dokter di Kalbar Terang-terangan Dukung Calon Presiden! Pose di Ruang Operasi Viral

Ia mengaku siap menghadapi konsekuensi hukum yang akan muncul terkait beredarnya foto dirinya di sosial media.

Editor: Marlen Sitinjak
GRAFIS TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENRO
Foto tiga orang tenaga medis yang diduga ASN jajaran Pemkab Sintang bertugas di RSUD Ade M Djoen Sintang berfoto dengan tutup kepala bertuliskan #2019 Ganti Presiden yang sempat viral di media sosial dan aplikasi WhatsApp. 

Netralitas ASN

Aturan Main

* Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

* Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada

* Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu

* PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS

* Surat Edaran KemenPAN-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN

Larangan

* Melakukan pendekatan terhadap partai politik.

* Memasang atribut yang mempromosikan calon pemimpin daerah.

* Mendeklarasikan dirinya sebagai calon pemimpin daerah.

* Menghadiri deklarasi calon pemimpin daerah dengan atau tanpa atribut partai.

* Mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi calon kepala daerah melalui media sosial.

* Melakukan foto bersama; dan menjadi pembicara dalam pertemuan partai. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved