Pilpres 2019
Oknum Dokter di Kalbar Terang-terangan Dukung Calon Presiden! Pose di Ruang Operasi Viral
Ia mengaku siap menghadapi konsekuensi hukum yang akan muncul terkait beredarnya foto dirinya di sosial media.
Editor:
Marlen Sitinjak
GRAFIS TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENRO
Foto tiga orang tenaga medis yang diduga ASN jajaran Pemkab Sintang bertugas di RSUD Ade M Djoen Sintang berfoto dengan tutup kepala bertuliskan #2019 Ganti Presiden yang sempat viral di media sosial dan aplikasi WhatsApp.
Netralitas ASN
Aturan Main
* Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
* Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada
* Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu
* PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
* Surat Edaran KemenPAN-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN
Larangan
* Melakukan pendekatan terhadap partai politik.
* Memasang atribut yang mempromosikan calon pemimpin daerah.
* Mendeklarasikan dirinya sebagai calon pemimpin daerah.
* Menghadiri deklarasi calon pemimpin daerah dengan atau tanpa atribut partai.
* Mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi calon kepala daerah melalui media sosial.
* Melakukan foto bersama; dan menjadi pembicara dalam pertemuan partai. (*)