Desakan Sekaligus Dukungan Kepada KPU Untuk Umumkan Caleg Eks Koruptor
Kalau kita asumsikan akhir bulan ini atau awal bulan Februari itu kan ada sekitar lebih dari 30 hari. Kalau 30 hari itu kan cukup bagi masyarakat
Desakan Sekaligus Dukungan Kepada KPU Untuk Umumkan Caleg Eks Koruptor
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Lagi-lagi Komisi Pemilihan Umum ( KPU) kembali berjanji akan mengumumkan nama-nama calon legislatif mantan narapidana korupsi. Janji yang kesekian kali disampaikan, tetapi nama-nama itu tak kunjung dipublikasikan.
Kali ini, KPU berjanji, daftar caleg eks koruptor akan diumumkan dalam waktu dekat.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebutkan, sekitar akhir Januari atau awal Februari 2019.
Kita tunggu saja.
Kata Wahyu, KPU memang menunggu momentum yang tepat untuk umumkan daftar nama tersebut. Alasannya, KPU ingin ingatan masyarakat mengenaicaleg eks koruptor tetap hangat hingga hari pemungutan suara.
Menurut dia, ini bagian dari strategi KPU.
Baca: BREAKING NEWS - Wali Kota Edi Kamtono Bertengkar dengan Pelaku Pembuang Sampah, Ini Kisahnya
Baca: BREAKING NEWS - Resmob Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Pengusaha Keripik Pisang Sembunyi di Salon
Baca: BREAKING NEWS - Rumah Direktur RSUD Abdul Aziz Dibobol Maling, Emas dan Uang Raib
Baca: BREAKING NEWS - Pergoki Suami Cabuli Putrinya Berusia 13 Tahun, HM Histeris
"Justru momentum ini yang paling tepat," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).
"Kalau kita asumsikan akhir bulan ini atau awal bulan Februari itu kan ada sekitar lebih dari 30 hari. Kalau 30 hari itu kan cukup bagi masyarakat untuk mencermatinya, sekaligus menjadi berita yang hangat," lanjut dia.
Selain diumumkan lewat situs resmi KPU, daftar caleg eks koruptor juga akan diumumkan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.
Wahyu menjelaskan, daftar tersebut tak hanya akan memuat nama dan identitas caleg, tetapi juga kasus hukum yang pernah menjeratnya, termasuk putusan peradilan kasus hukum yang bersangkutan.
Desak KPU
Desakan agar KPU segera mengumumkan caleg eks koruptor datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Menurut ICW, pengumuman caleg eks koruptor merupakan komitmen KPU untuk menciptakan pemilu berintegritas.
"Kami mendesak KPU untuk segera mengumumkan nama-nama mantan terpidana kasus korupsi yang menjadi caleg. Sebab ini sudah menjadi komitmen awal KPU untuk membangun pemilu berintegritas," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/1/2019).