Korupsi Oknum PNS Cipta Karya Sanggau Divonis 1,4 Tahun

ARS yang juga oknum PNS Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sanggau divonis hukuman penjara 1,4 tahun

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Muhammad Firdaus
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Terdakwa dugaan kasus korupsi Jalan Bonti-Bantai, kecamatan Bonti, kabupaten Sanggau, ARS (Oknum PNS Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Sanggau) saat menjalani sidang putusan di di Pengadilan Tipikor Pontianak, Selasa (22/1/2019). Ist 

Wakil Ketua LSM Citra Hanura Sanggau, Abdul Rahim menilai, hakim tentu sudah mempunyai keyakinan dan pertimbangan hukum saat menyampaikan putusan tingkat pertama.

“Serta menetapkan besarnya hukuman terhadap terdakwa. Tentunya kita harus hormati itu. di sisi lain, jaksa mempunyai hak untuk banding dengan hasil putusan tersebut, apabila dirasakan kurang memenuhi rasa keadilan,” katanya, Rabu (23/1).

Karena, lanjut Rahim, sapaan akrabnya, semua putusan yang ditetapkan sudah barang tentu mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun hukum acara pidana.

“Ya dengan adanya pengembalian uang dari para tersangka, maka kerugian negara telah dilunasi,” katanya.

“Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi para ASN terjebak dengan kasus Tipikor dengan melaksanakan tugas sesuai SOP yang berlaku. Dan pihak Kejjaksaan tetap konsisten memberikan penyuluhan pencegahan korupsi dikalangan ASN dan lainnya,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved