Korupsi Oknum PNS Cipta Karya Sanggau Divonis 1,4 Tahun
ARS yang juga oknum PNS Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sanggau divonis hukuman penjara 1,4 tahun
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Muhammad Firdaus
Wakil Ketua LSM Citra Hanura Sanggau, Abdul Rahim menilai, hakim tentu sudah mempunyai keyakinan dan pertimbangan hukum saat menyampaikan putusan tingkat pertama.
“Serta menetapkan besarnya hukuman terhadap terdakwa. Tentunya kita harus hormati itu. di sisi lain, jaksa mempunyai hak untuk banding dengan hasil putusan tersebut, apabila dirasakan kurang memenuhi rasa keadilan,” katanya, Rabu (23/1).
Karena, lanjut Rahim, sapaan akrabnya, semua putusan yang ditetapkan sudah barang tentu mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun hukum acara pidana.
“Ya dengan adanya pengembalian uang dari para tersangka, maka kerugian negara telah dilunasi,” katanya.
“Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi para ASN terjebak dengan kasus Tipikor dengan melaksanakan tugas sesuai SOP yang berlaku. Dan pihak Kejjaksaan tetap konsisten memberikan penyuluhan pencegahan korupsi dikalangan ASN dan lainnya,” pungkasnya.