Korupsi Oknum PNS Cipta Karya Sanggau Divonis 1,4 Tahun

ARS yang juga oknum PNS Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sanggau divonis hukuman penjara 1,4 tahun

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Muhammad Firdaus
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Terdakwa dugaan kasus korupsi Jalan Bonti-Bantai, kecamatan Bonti, kabupaten Sanggau, ARS (Oknum PNS Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Sanggau) saat menjalani sidang putusan di di Pengadilan Tipikor Pontianak, Selasa (22/1/2019). Ist 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Terdakwa kasus korupsi Jalan Bonti-Bantai, Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau, ARS yang juga oknum PNS Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sanggau divonis hukuman penjara 1,4 tahun, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. ARS menjalani sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Selasa (22/1) kemarin.

“Atas putusan tersebut, terdakwa ARS menerima, sedangkan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum-red) pikir-pikir,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, M Idris F Sihite saat menggelar konfrensi pers, di aula Kejaksaan Negeri Sanggau, Rabu (23/1) sore.

Selain vonis terhadap ARS, Hakim juga membacakan vonis atas terdakwa SBR, selaku pemilik perusahaan. SBR divonis 1,6 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan dengan uang pengganti Rp 52 juta. “Terdakwa dan JPU sama-sama pikir-pikir menanggapi putusan tersebut,” ungkapnya.

Baca: Kajari Sanggau: Hampir 99 Persen Perkara Pidum Didominasi Narkotika

Sementara, terdakwa inisial AS selaku pelaksana proyek divonis 1,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan dengan uang pengganti Rp 361 juta. “Atas putusan tersebut, terdakwa menerima, sementara JPU pikir-pikir,” jelasnya.

Seperti diketahui, terdakwa ARS, SBR dan AS diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi atas proyek pekerjaan jalan Bonti-Bantai, Tahun 2016 dengan nilai proyek Rp 2.765.581.000. Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan sekitar Rp 400 juta.

M Idris mengaku sangat bersyukur penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sanggau dapat mengembalikan kerugian keuangan negara hingga 100 persen. “Jadi kalau bicara efisiensi, saya pikir ini capaian yang membanggakan dari jajaran Kejaksaan Negeri Sanggau,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, Tahun 2018, Kejari Sanggau meraih peringkat 10 besar se-Indonesia untuk Kejari tipe B dalam penangganan perkara korupsi. “Mungkin tidak fantastis jumlahnya, tapi kita yang paling lengkap, dari lied sampai eksekusi tuntas,” tuturnya.

Kemudian, Tahun 2018, Kejari Sanggau menyetor ke kas negara sebesar Rp 4,2 miliar lebih. Artinya, katanya, tidak hanya menggunakan uang negara untuk berkerja, tapi juga memberikan masukan untuk negara.

“Dari Rp 4,2 miiyar lebih, Pidsus memasukan ke kas negara Rp 2,7 miliar lebih, sisanya dari perkara Pidum, dari tilang, uang denda. Kemudian, hasil lelang beberapa barang bukti yang dirampas negara, sehingga totalnya Rp 4, 2 miliar lebih,” jelasnya.

Baca: Kicauan Mahfud MD Soal Tekad Jokowi dan Prabowo Berantas Korupsi: Kebijakan Strategisnya Tak Ada

Selain bidang Pidsus dan Pidum, Bidang Datun juga ada keberhasilan. Ia mengklaim, di Kalbar mengapresiasi hal tersebut karena berhasil melakukan pendampingan ke beberapa instansi pemerintah.

“Kita juga memediasi untuk beberapa tunggakan, tagihan dari instansi pemerintah. Salah satu yang cukup besar jumlahnya adalah dari BPJS kesehatan, karena kita dapat SKK dari BPJS. Totalnya Rp 445 juta lebih,” ujarnya.

Belum Bisa Diberhentikan

Terkait dengan putusan hakim ini, Plt Kepala Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sanggau, Herkulanus HP menyampaikan, apabila yang bersangkutan banding, maka ada upaya hukum lagi terhadap putusan yang telah diputuskan pengadilan tingkat pertama.

“Jadi yang bersangkutan belum bisa diberhentikan sebagai PNS. Tetapi, kalau yang bersangkutan tidak banding, maka sesuai UU ASN, harus diberhentikan sebagai PNS, ” katanya.

Penuhi Keadilan

Wakil Ketua LSM Citra Hanura Sanggau, Abdul Rahim menilai, hakim tentu sudah mempunyai keyakinan dan pertimbangan hukum saat menyampaikan putusan tingkat pertama.

“Serta menetapkan besarnya hukuman terhadap terdakwa. Tentunya kita harus hormati itu. di sisi lain, jaksa mempunyai hak untuk banding dengan hasil putusan tersebut, apabila dirasakan kurang memenuhi rasa keadilan,” katanya, Rabu (23/1).

Karena, lanjut Rahim, sapaan akrabnya, semua putusan yang ditetapkan sudah barang tentu mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun hukum acara pidana.

“Ya dengan adanya pengembalian uang dari para tersangka, maka kerugian negara telah dilunasi,” katanya.

“Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi para ASN terjebak dengan kasus Tipikor dengan melaksanakan tugas sesuai SOP yang berlaku. Dan pihak Kejjaksaan tetap konsisten memberikan penyuluhan pencegahan korupsi dikalangan ASN dan lainnya,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved