Berita Video
Terungkap! Kasus Narkoba dan Curanmor di Sintang, Sejoli Ini Nekat Curi Motor Untuk Modal Nikah
Untuk tersangka kasus narkoba ini hanya dihadirkan empat orang tersangka dan satu tersangka lagi tidak bisa dihadirkan karena masih sakit
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Dhita Mutiasari
"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa RD dan MR sering mengedarkan narkotika di rumah kontrakannya di Jalan Mungguk Serantung," ujar Iptu Aris, Rabu (9/1/2019) pagi.
Baca: Disdukcapil Kalbar Optimis 3 Hari Selesai Untuk Perekaman E-KTP di Lapas dan Rutan
Baca: Konsulat Malaysia Tegaskan Pentingnya Awasi Ketat Border Perbatasan Dibandingkan Jalan-jalan Tikus
Baca: Webtoon BTS Save Me Resmi Dirilis, Jawaban Teori ARMY di Beberapa MV BTS, Kamu Wajib Baca!
Atas laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Sintang kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa hari, dan memang apa yang dilaporkan tersebut benar adanya.
Kemudian, setelah memastikan tempat tersebut benar dijadikan tempat pengendaran narkoba, pada Selasa 8 Januari 2019 petugas langsung melakukan penggerebekan.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami melakukan penangkapan di rumah kontrakan tersebut. Namun selain terlapor RD dan MR, kami juga mengamankan FA yang juga kita duga adalah pengedar," jelasnya.
Baca: Video Penumpang Taksi Online Sedang Kesurupan Viral
Baca: Tabung Gas 3 Kg Meledak, Pesta Lahiran Anak Hendri Terancam
Baca: Daftar Lima Pimpinan OPD di Pontianak
Kasat Res Narkoba Polres Sintang Iptu Aris Setiawan menyampaikan bahwa saat proses penggeledahan dilakukan juga secara langsung disaksikan oleh ketua RT setempat.
"Dan kami menemukan barang bukti yang diakui kepemilikannya oleh terlapor. Atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Sintang guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Dari hasil penggeledahan, didapatkan barang bukti kantong plastik berisi 1 klip plastik transparan berisi 8 pipet berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian 1 klip plastik transparan berisi 10 potong pipet putih berisi narkotika jenis shabu, 3 potong pipet hijau, 2 potong pipet biru berisi sabu-sabu, dan 3 klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu.
Baca: Bawaslu Ketapang Pantau Langsung Proses Perekaman Data di Lapas Klas IIB Ketapang
Baca: Ratusan Siswa SMPN 1 Ngabang Gelar Natal
Baca: Pohon Berbahaya Jika Terkena Aliran Listrik, Ini Penjelasannya
Curanmor 30 TKP di Singkawang
Sementara untuk kasus curanmor baru-baru ini juga terjadi di wilayah Kota Singkawang, dimana jajaran Satuan Lantas Polres Singkawang telah mengamankan satu unit sepeda motor matic berwarna biru, yang diduga sebagai barang bukti pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Singkawang.

"Sepeda motor matic berwarna biru ini merupakan tangkapan kita terhadap pelaku balap liar beberapa hari yang lalu, yang mana mereka melakukan aktivitas tersebut pada malam-malam tertentu seperti malam Kamis dan malam Minggu," kata Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Singkawang, IPDA Jamian, Kamis (10/1/2019).
Setelah motor tersebut diamankan di Satlantas, ternyata sepeda motor ini merupakan barang bukti yang terlibat dalam pencurian motor (curanmor).
Baca: 6 Syarat SKCK, Pastikan Jangan Ada yang Ketinggalan di Rumah
Baca: Video Penumpang Taksi Online Sedang Kesurupan Viral
Baca: Debat Perdana Pilpres 2019, Kamu Bisa Nobar Ditiga Tempat Ini
Setelah dikroscek ke Satreskrim Polres Singkawang, bahwa menurut pengakuan tersangka yang sudah diamankan di Mapolres mengakui bahwa barang bukti sepeda motor itu sedang diamankan di Satlantas, dan saat dilakukan pencocokan ternyata benar jika ini sepeda motornya.
Dikarenakan saat ini ada sangkut pautnya dengan tindak pidana, maka barang bukti sepeda motor tersebut akan diserahkan ke Mapolres Singkawang guna penyelidikan lebih lanjut.
Menurut pengakuan tersangka, jika sepeda motor tersebut diambilnya dari depan Rumah Makan Andalas, Jalan Budi Utomo.
Barang bukti sepeda motor ini merupakan TKP yang ke-30.
"Sementara sewaktu kita amankan, kegiatan balapan liar itu ada di Jalan Diponegoro," ungkapnya.