Berita Video

Terungkap! Kasus Narkoba dan Curanmor di Sintang, Sejoli Ini Nekat Curi Motor Untuk Modal Nikah

Untuk tersangka kasus narkoba ini hanya dihadirkan empat orang tersangka dan satu tersangka lagi tidak bisa dihadirkan karena masih sakit

Terungkap! Kasus Narkoba dan Curanmor di Sintang, Sejoli Ini Nekat Curi Motor Untuk Modal Nikah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi memimpin Press Release pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penyalahgunaan narkoba di Balai Kemitraan Polres Sintang, Kamis (17/1/2019) pagi.

Hadir mendampingi Kabag Ops Polres Sintang Kompol Koster Pasaribu, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Indra Asrianto, dan Kasat Narkoba Polres Sintang Iptu Aris Setiawan.

Baca: Masyarakat Ketungau Berbahagia Bupati Sintang Hadir di Perayaan Natal Bersama

Baca: Bupati Sintang Buka Perayaan Natal dan Doa Berantai di Menilau

Baca: Hadapi Pemilu 2019, Jarot Pesan ASN di Sintang Tetap Jaga Netralitas

Adapun untuk kasus narkoba dari dua laporan polisi yaitu lima tersangka, RD (25), MR (24), FA (31), BE (35) dan S (30). Ada yang merupakan pengedar dan ada juga bandar.

Untuk tersangka kasus narkoba ini hanya dihadirkan empat orang tersangka dan satu tersangka lagi tidak bisa dihadirkan karena masih dalam keadaan sakit.

Sementara itu, untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) adalah sepasang kekasih yaitu laki-laki berinisial NR (22) dan pacarnya PR (15) yang sudah melakukan tiga kali pencurian di tiga tempat berbeda di Sintang, satu di antaranya TKP di RSUD Ade M Djoen Sintang.

Baca: Perekaman E-KTP di Lapas dan Rutan, Pokja : Melindungi Hak Pilih Masyarakat

Baca: Kapolres Landak Sampaikan Pesan Ini Saat Hadiri Natal Bersama SMPN 1 Ngabang

Baca: Perayaan Natal Bersama TNI Polri PNS BUMN dan BUMD Pensiunan Hingga Purnawirawan

Berdasarkan hasil pengakuan sepasang kekasih ini, tiga sepeda motor yang saat ini menjadi barang bukti dicuri dengan cara merusak jaringan kunci motor korban.

Hasil dari pencurian tersebut rencananya akan dijual dan uangnya untuk modal nikah di Jawa.

Namun belum sempat dijual, keduanya sudah dibekuk pihak kepolisian. 

Baca: Konsulat Malaysia Teruskan MoU Pendidikan Antara Universitas di Pontianak dan Malaysia

Baca: Update Cuaca BMKG : Seluruh Wilayah Ketapang Cerah Berawan

Baca: Warga Singkawang Gempar Temukan Mayat Mr X di Selokan

Polisi Tangkap Tiga Pengendar Narkoba di Sintang

Sebelumnya baru-baru ini kasus narkoba terjadi di Sintang.

Dimana  satuan Reserse Narkoba Polres Sintang kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba dalam mengawali tahun 2019, kini tiga orang pengedar ditangkap di Jalan Mungguk Serantung, Selasa (8/1/2019) kemarin.

Ketiganya adalah warga asal Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang masing-masing berinisial RD (25), MR (24), dan FA (31).

Ketiga tersangka pengedar masing-masing berinisial RD (25), MR (24), dan FA (31) yang ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Mungguk Serantung, Kabupaten Sintang, Selasa (8/1/2019) kemarin.
Ketiga tersangka pengedar masing-masing berinisial RD (25), MR (24), dan FA (31) yang ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Mungguk Serantung, Kabupaten Sintang, Selasa (8/1/2019) kemarin. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ WAHIDIN)

Penangkapan pengedar narkoba ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 02 /I/RES.4.2/2019/Kalbar/Res Stg/Resnarkoba, tanggal 08-01-2019.

Kasat Narkoba Polres Sintang Iptu Aris Setiawan memaparkan kronologis penangkapan ketiga tersangka pengedar ini. Dimulai dengan laporan masyarakat pada Sabtu, 5 Januari 2019.

"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa RD dan MR sering mengedarkan narkotika di rumah kontrakannya di Jalan Mungguk Serantung," ujar Iptu Aris, Rabu (9/1/2019) pagi.

Baca: Disdukcapil Kalbar Optimis 3 Hari Selesai Untuk Perekaman E-KTP di Lapas dan Rutan

Baca: Konsulat Malaysia Tegaskan Pentingnya Awasi Ketat Border Perbatasan Dibandingkan Jalan-jalan Tikus

Baca: Webtoon BTS Save Me Resmi Dirilis, Jawaban Teori ARMY di Beberapa MV BTS, Kamu Wajib Baca!

Atas laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Sintang kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa hari, dan memang apa yang dilaporkan tersebut benar adanya.

Kemudian, setelah memastikan tempat tersebut benar dijadikan tempat pengendaran narkoba, pada Selasa 8 Januari 2019 petugas langsung melakukan penggerebekan.

"Setelah melakukan penyelidikan, kami melakukan penangkapan di rumah kontrakan tersebut. Namun selain terlapor RD dan MR, kami juga mengamankan FA yang juga kita duga adalah pengedar," jelasnya.

Baca: Video Penumpang Taksi Online Sedang Kesurupan Viral

Baca: Tabung Gas 3 Kg Meledak, Pesta Lahiran Anak Hendri Terancam

Baca: Daftar Lima Pimpinan OPD di Pontianak

Kasat Res Narkoba Polres Sintang Iptu Aris Setiawan menyampaikan bahwa saat proses penggeledahan dilakukan juga secara langsung disaksikan oleh ketua RT setempat.

"Dan kami menemukan barang bukti yang diakui kepemilikannya oleh terlapor. Atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Sintang guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Dari hasil penggeledahan, didapatkan barang bukti kantong plastik berisi 1 klip plastik transparan berisi 8 pipet berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian 1 klip plastik transparan berisi 10 potong pipet putih berisi narkotika jenis shabu, 3 potong pipet hijau, 2 potong pipet biru berisi sabu-sabu, dan 3 klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu.

Baca: Bawaslu Ketapang Pantau Langsung Proses Perekaman Data di Lapas Klas IIB Ketapang

Baca: Ratusan Siswa SMPN 1 Ngabang Gelar Natal

Baca: Pohon Berbahaya Jika Terkena Aliran Listrik, Ini Penjelasannya

Curanmor 30 TKP di Singkawang

Sementara untuk kasus curanmor baru-baru ini juga terjadi di wilayah Kota Singkawang, dimana  jajaran Satuan Lantas Polres Singkawang telah mengamankan satu unit sepeda motor matic berwarna biru, yang diduga sebagai barang bukti pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Singkawang.

Jajaran Satuan Lantas Polres Singkawang telah mengamankan satu unit sepeda motor matic berwarna biru, yang diduga sebagai barang bukti pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Singkawang, Kamis (10/1/2019).
Jajaran Satuan Lantas Polres Singkawang telah mengamankan satu unit sepeda motor matic berwarna biru, yang diduga sebagai barang bukti pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Singkawang, Kamis (10/1/2019). (TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA)

"Sepeda motor matic berwarna biru ini merupakan tangkapan kita terhadap pelaku balap liar beberapa hari yang lalu, yang mana mereka melakukan aktivitas tersebut pada malam-malam tertentu seperti malam Kamis dan malam Minggu," kata Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Singkawang, IPDA Jamian, Kamis (10/1/2019).

Setelah motor tersebut diamankan di Satlantas, ternyata sepeda motor ini merupakan barang bukti yang terlibat dalam pencurian motor (curanmor).

Baca: 6 Syarat SKCK, Pastikan Jangan Ada yang Ketinggalan di Rumah

Baca: Video Penumpang Taksi Online Sedang Kesurupan Viral

Baca: Debat Perdana Pilpres 2019, Kamu Bisa Nobar Ditiga Tempat Ini

Setelah dikroscek ke Satreskrim Polres Singkawang, bahwa menurut pengakuan tersangka yang sudah diamankan di Mapolres mengakui bahwa barang bukti sepeda motor itu sedang diamankan di Satlantas, dan saat dilakukan pencocokan ternyata benar jika ini sepeda motornya.

Dikarenakan saat ini ada sangkut pautnya dengan tindak pidana, maka barang bukti sepeda motor tersebut akan diserahkan ke Mapolres Singkawang guna penyelidikan lebih lanjut.

Menurut pengakuan tersangka, jika sepeda motor tersebut diambilnya dari depan Rumah Makan Andalas, Jalan Budi Utomo.

Barang bukti sepeda motor ini merupakan TKP yang ke-30.

"Sementara sewaktu kita amankan, kegiatan balapan liar itu ada di Jalan Diponegoro," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved