TRIBUN WIKI
6 Syarat SKCK, Pastikan Jangan Ada yang Ketinggalan di Rumah
Ketika Anda hendak membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), wajib memenuhi seluruh syaratnya.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Marpina Sindika Wulandari
6 Syarat SKCK, Pastikan Jangan Ada yang Ketinggalan di Rumah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU – Ketika Anda hendak membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), wajib memenuhi seluruh syaratnya.
Maka itu sangat penting bagi Anda untuk memastikan syarat-syarat tersebut, apakah seluruhnya sudah dibawa serta ke Kepolisian untuk penerbitan SKCK.
Berikut ini enam syarat yang harus Anda penuhi untuk penerbitan SKCK :
Baca: Sosok Kapolresta Pontianak Baru Ini Pencetus SKCK Online
Baca: Prosedur Pengajuan SKCK
1. Fotokopi akte kelahiran/surat kenal lahir
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi kartu identitas (kartu sidik jari)
5. Foto berwarna terbaru latar merah ukuran 4x6 = 4 lembar
6. MAP merah sebanyak 2 lembar
Baca: Awal 2019, Warga di Mandor Ramai Membuat SKCK
Baca: Polres Sanggau Luncurkan Pelayanan Mobile Terpadu Pembuatan SIM, SKCK dan Sidik Jari
Biaya administrasi SKCK sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 sebesar Rp 30 ribu. (*)