TRIBUN WIKI

6 Syarat SKCK, Pastikan Jangan Ada yang Ketinggalan di Rumah

Ketika Anda hendak membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), wajib memenuhi seluruh syaratnya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HENDRI CHORNELIUS
Tumpukan berkasa SCKC Di Mapolres Sanggau, Selasa (10/7/2018) 

6 Syarat SKCK, Pastikan Jangan Ada yang Ketinggalan di Rumah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU – Ketika Anda hendak membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), wajib memenuhi seluruh syaratnya.

Maka itu sangat penting bagi Anda untuk memastikan syarat-syarat tersebut, apakah seluruhnya sudah dibawa serta ke Kepolisian untuk penerbitan SKCK.

Berikut ini enam syarat yang harus Anda penuhi untuk penerbitan SKCK :

Baca: Sosok Kapolresta Pontianak Baru Ini Pencetus SKCK Online

Baca: Prosedur Pengajuan SKCK

1. Fotokopi akte kelahiran/surat kenal lahir

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4. Fotokopi kartu identitas (kartu sidik jari)

5. Foto berwarna terbaru latar merah ukuran 4x6 = 4 lembar

6. MAP merah sebanyak 2 lembar

Baca: Awal 2019, Warga di Mandor Ramai Membuat SKCK

Baca: Polres Sanggau Luncurkan Pelayanan Mobile Terpadu Pembuatan SIM, SKCK dan Sidik Jari

 Biaya administrasi SKCK sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 sebesar Rp 30 ribu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved