Sembunyikan Sabu tiga Ons di Celana Dalam, Polisi Ringkus Enam Tersangka
Barang haram ini, dijual seharga Rp 450 ribu per gram di wilayah Pontianak. “Atau sekitar Rp 135 juta untuk di Pontianak,” lanjutnya.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Didit Widodo
"Peran ke enam tersangka ini, ada yang bertindak sebagai pengedar, ada juga sebagai bandar, dan bandar yang terakhir kita tangkap, dua orang," terang Kasat.
Jalur peredaran narkoba ini kata dia lagi, bisa lewat darat maupun laut. Tidak menutup kemungkinan berdasarkan pengalaman dulu lewat kapal nelayan. Sehingga ke depan ini bisa dijadikan kembali jalur distribusi barang haram itu.
Kompol Edi Haryanto mengatakan pengawasan selalu mereka lakukan dengan kerjasama BNN dan Polair, di kawasan pelabuhan untuk mengawasi kapal-kapal yang akan keluar masuk dari Pontianak.
"Asal barang ini dari salah satu DPO, di wilayah Pontianak yang masih kita selidiki keberadaan orang tersebut," ujarnya.
Pihaknya masih mendalami apakah para tersangka merupakan jaringan internasional atau nasional. “Karena kami harus menangkap dulu DPO tersebut, nanti dari sana kita kembangkan dapat dari mana. Karena info yang kita dapatkan, dapatnya di wilayah Pontianak ini. Dari hasil penyelidikan ini adalah pemain baru," tukasnya.