Sembunyikan Sabu tiga Ons di Celana Dalam, Polisi Ringkus Enam Tersangka

Barang haram ini, dijual seharga Rp 450 ribu per gram di wilayah Pontianak. “Atau sekitar Rp 135 juta untuk di Pontianak,” lanjutnya.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Didit Widodo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kapolresta Pontianak Kombes Muhammad Anwar Nasir merelease penangkapan sabu oleh Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota, di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (16/1/2019) siang. Barang bukti berupa sabu dalam tiga bungkus plastik klip besar diamankan dari tersangka hasil pengembangan penyelidikan sejak awal Januari di Jalan Gajahmada yang akan dikirim ke Banjarmasin. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

"Peran ke enam tersangka ini, ada yang bertindak sebagai pengedar, ada juga sebagai bandar, dan bandar yang terakhir kita tangkap, dua orang," terang Kasat.

Jalur peredaran narkoba ini kata dia lagi, bisa lewat darat maupun laut. Tidak menutup kemungkinan berdasarkan pengalaman dulu lewat kapal nelayan. Sehingga ke depan ini bisa dijadikan kembali jalur distribusi barang haram itu.

Kompol Edi Haryanto mengatakan pengawasan selalu mereka lakukan dengan kerjasama BNN dan Polair, di kawasan pelabuhan untuk mengawasi kapal-kapal yang akan keluar masuk dari Pontianak.

"Asal barang ini dari salah satu DPO, di wilayah Pontianak yang masih kita selidiki keberadaan orang tersebut," ujarnya.

Pihaknya masih mendalami apakah para tersangka merupakan jaringan internasional atau nasional. “Karena kami harus menangkap dulu DPO tersebut, nanti dari sana kita kembangkan dapat dari mana. Karena info yang kita dapatkan, dapatnya di wilayah Pontianak ini. Dari hasil penyelidikan ini adalah pemain baru," tukasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved