Sembunyikan Sabu tiga Ons di Celana Dalam, Polisi Ringkus Enam Tersangka
Barang haram ini, dijual seharga Rp 450 ribu per gram di wilayah Pontianak. “Atau sekitar Rp 135 juta untuk di Pontianak,” lanjutnya.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Didit Widodo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak: Yak Muhammad
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN- Kepolisian Resor Pontianak Kota menggelar perkara pengungkapan kasus narkoba awal tahun 2019 di Mapolresta Pontianak Kota, Rabu (16/1/2019) siang.Pengungkapan dilakukan terhitung dari 1 Januari hingga 7 Januari 2019.
Dalam rentang waktu tersebut jajaran Polresta Pontianak berhasil meringkus enam tersangka dari lima tempat kejadian perkara (TKP), dengan barang bukti terbanyak adalah sabu-sabu seberat 300,336 gram.
“Di mana lokasi kejadian terakhir didapatkan barang bukti sebanyak tiga paket sedang atau tiga ons,” kata Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.
TKP terakhir yang dimaksud Kombes Pol Anwar adalah di salah satu parkiran hotel yang ada di Pontianak. Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka dalam penangkapan ini. Salah seorangnya diketahui menyembunyikan sabu-sabu tersebut di celana dalam.
“Kami menemukan satu kantong plastik yang berisikan tiga paket sabu. Di mana paket kantongan plastik tersebut ditemukan di dalam celana dalam tersangka,” paparnya.
Barang haram ini, dikatakan Kombes Pol Anwar, dijual seharga Rp 450 ribu per gram di wilayah Pontianak. “Atau sekitar Rp 135 juta untuk di Pontianak,” lanjutnya.
Tak hanya di Pontianak, keduanya ternyata juga berencana menjual kristal putih ini ke Banjarmasin dengan harga yang jauh lebih tinggi.
“Rencananya sabu ini mau dijual lagi ke Banjarmasin dengan harga Rp 1,5 juta per gram. Kalau barang ini berhasil keluar, maka bisa mencapai Rp 450 juta,” ungkapnya.
Selain sabu-sabu, jajaran Polresta Pontianak Kota juga turut mengamankan barang bukti lain berupa tiga butir pil ekstasi, sejumlah handphone, dan kartu ATM.
Barang-barang haram yang disita dari ke enam tersangka ini, menurut hasil penyelidikan sementara didapatkan dari Pontianak. Semua tersangka, dijelaskan Kapolresta, adalah pemain baru. “Peran ke enam tersangka ini, ada yang bertindak sebagai pengedar, ada juga sebagai bandar,” jelasnya.
Baca: Cap Go Meh 2019, Panitia Siap Pasang Tiga Ribu Lampion di Pusat Kota Pontianak
Baca: Pastikan Cap Go Meh 2019 Lebih Meriah, Panitia Hias Seton Kue Keranjang Jadi Pagoda
Menurutnya para tersangka dikenakan UU No 35 tahun 2009 pasal 112 dan pasal 114, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Kombes Pol Anwar melanjutkan, atas keberhasilan pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil menyelamatkan kurang lebih 150 jiwa dari bahaya narkoba.
“Kalau kita asumsikan satu nyawa meninggal dunia akibat overdosis dengan dua gram,
berarti kita berhasil menyelamatkan nyawa sebanyak 150 jiwa dari hasil pengungkapan ini,” tutupnya.
Kasat Res Narkoba Polresta Pontianak Kompol Edi Haryanto menuturkan, ennam tersangka kasus narkotika jenis sabu yang ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Pontianak memiliki peran berbeda dalam distribusi barang haram itu.